RADAR JABAR - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa mereka akan menangani laporan dari keluarga 7 terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Setiap ada laporan, tentu Polri akan menerima. Itu merupakan tugas Polri. Kami akan mencermati dan menganalisis hal-hal yang menjadi bagian dari laporan tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Kamis (11/7).
Selain itu, kata dia, Polri akan melakukan penelitian dan kajian lebih mendalam terhadap laporan tersebut. Sebelumnya, pada hari Rabu (10/7), keluarga dari tujuh terpidana melaporkan adanya kesaksian palsu dari dua saksi bernama Aep dan Dede.
Mereka datang ke Gedung Bareskrim Polri didampingi oleh mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, serta organisasi Peradi.
BACA JUGA:Ibu Vina Bersyukur Pegi Setiawan Dibebaskan, Minta Polisi Tangkap DPO Sungguhan
Dedi menyatakan bahwa ketujuh terpidana tersebut masih menjalani hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan, yang didasarkan pada kesaksian palsu, termasuk dari saksi Aep dan Dede di Polres Cirebon pada tahun 2016.
Dia menambahkan bahwa pelaporan ini adalah upaya dari pihak keluarga dan pengacara untuk membebaskan para terpidana.
"Untuk itu, ini adalah bagian dari cara kami membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung," ujarnya.
Sementara itu, pengacara keluarga tujuh terpidana, Jutek Bongso, menyatakan bahwa penyidik SPKT Bareskrim Polri telah menerima laporan dari pihak pelapor beserta bukti-bukti yang disertakan. Laporan tersebut diterima setelah melalui sejumlah proses, termasuk konsultasi dengan penyidik.
BACA JUGA:Polda Jabar Tanggapi Kesalahan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Vina
"Apakah nanti akan ada naik ada pidananya menjadi sidik atau tidak? Itu kami serahkan kepada penyidik," ucapnya.
Laporan tersebut dibuat atas nama pelapor Roely Panggabean teregister dengan nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
Aep dan Dede dilaporkan atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sesuai dengan Pasal 242 KUHP. Peristiwa tersebut terjadi di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung, dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat, antara 2 September 2016 hingga 23 November 2016, dan baru diketahui pada 8 Juli 2024.
"Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan untuk mencari bukti-bukti yang lain. Ke depan masih ada lagi. Mudah-mudahan kalau ini diterima dan terbukti, pengadilan terdakwa itu lain lagi," kata Roely kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024).
Roely menjelaskan bahwa Aep dan Dede memberikan keterangan palsu dengan mengklaim telah melihat lima terpidana di depan SMPN 11 Cirebon, padahal kenyataannya mereka tidak berada di lokasi tersebut.