RADAR JABAR - Menteri Pertanian periode 2019—2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), divonis 10 tahun penjara dan didenda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi di Kementerian Pertanian dari 2020—2023.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Rianto menegaskan SYL secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sesuai dakwaan alternatif pertama penuntut umum. SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Ma'ruf Amin Minta Capaja TNI/Polri Aktif Tangani Keluhan Masyarakat
Selain pidana utama, SYL juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar dan 30.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pembayaran uang pengganti Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan uang yang telah disita.
Hal yang memberatkan vonis SYL adalah sikapnya yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tindakannya sebagai pejabat publik yang tidak memberikan teladan baik, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menikmati hasil korupsi bersama keluarga dan kolega.
BACA JUGA:Sejumlah Tokoh Jabar Hadiri Rumah Duka Almarhum HR Nuriana di Bandung Barat
Hal yang meringankan putusan adalah usia SYL yang sudah lanjut, belum pernah dihukum, kontribusinya sebagai Menteri Pertanian dalam penanganan krisis pangan saat pandemi COVID-19, banyaknya penghargaan yang diterima dari pemerintah Indonesia, sikap sopan di persidangan, dan pengembalian sebagian uang dan barang dari hasil korupsi.
Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar terkait kasus korupsi di Kementan. Pemerasan tersebut dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa dan bertugas mengumpulkan uang dari pejabat eselon I dan bawahannya untuk kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.