RADAR JABAR- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan bahwa putusan hakim terhadap sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung harus menjadi bahan evaluasi bagi Polda Jabar.
"Dari beberapa pertimbangan hakim itulah menjadi masukan kami, yang pertama, tentunya evaluasi bagaimana implementasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Polri (Perpol) tentang manajemen penyidikan," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto di Bandung, Senin (08/07/2024). Dilansir dari Antara , Benny menilai bahwa penyidik Polda Jabar dalam penanganan sebuah kasus harus bisa membedakan antara kasus pembunuhan dengan penipuan. "Tidak bisa semua kasus disamakan, ada perbedaan. Oleh sebab itu kami melihat dari sisi sana. Beda kasus penipuan dan pembunuhan, beda dalam penanganan-nya, beda SOP-nya," tuturnya. Sebab, kata dia, dalam putusan hakim didapati bahwa Polda Jabar tidak sama sekali memberikan panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) yaitu Pegi Setiawan. Namun, langsung ditetapkan sebagai tersangka. "Inilah hasil pengamatan kami makanya kami tadi hadir mendengar, mencermati, apa pertimbangan hakim sampai dengan putusan diberikan," ujar Benny. Lebih lanjut, dia memastikan Polda Jabar akan tetap menghormati dan mematuhi putusan hakim terhadap gugatan praperadilan Pegi Setiawan. "Kami menghormati putusan praperadilan ini dan tentunya Polda Jabar akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut," kata dia. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan usai pihak kepolisian kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon di PN Bandung. "Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi. Kita menunggu mudah-mudahan secepatnya," kata Jules. Jules mengungkapkan saat ini pihaknya sedang memroses terkait pembebasan Pegi Setiawan dari rumah tahanan dan memastikan Polda Jabar menghormati segala putusan hakim yang telah mengabulkan gugatan praperadilan dari pihak pemohon. "Saat ini sudah sama-sama dengarkan hasil putusan sidang. Kami dari Polda Jabar menanggapi pertama kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan," tegas dia.***Kompolnas Sebut Putusan Pegi Harus Jadi Evaluasi Bagi Polda Jabar
Senin 08-07-2024,16:25 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Sabtu 07-03-2026,07:30 WIB
Gema Ramadhan 2026, Polresta Bandung Juara 1 Lomba Marawis Polda Jabar
Senin 05-01-2026,11:26 WIB
Usai Peras Warga, 6 Oknum Wartawan Ditangkap Polisi
Senin 20-10-2025,19:33 WIB
Terlibat Perselisihan, Anak dari Anggota DPRD Kabupaten Bogor Lapor ke Polisi
Sabtu 28-06-2025,12:25 WIB
Ribuan Peserta Ikuti Polresta Bandung Run 2025: Wujud Nyata Hadir Bersama Masyarakat
Jumat 25-04-2025,15:23 WIB
Polda Jabar Dalami kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah untuk Lembaga Keagamaan di Tasikmalaya
Terpopuler
Sabtu 07-03-2026,11:55 WIB
6 Alasan Honda X-Tracker 2026 Jadi Motor Baru yang Paling Worth It di 2026
Sabtu 07-03-2026,09:25 WIB
6 Tablet Pengganti Laptop Paling Worth It 2026, Performa Ngebut Harga Bersahabat
Sabtu 07-03-2026,15:45 WIB
BSI Dorong UMKM Fesyen Muslim "Naik Kelas" Lewat HijabFest Ramadan 2026
Sabtu 07-03-2026,09:37 WIB
Bukan Sekadar Trail Biasa! Ini 7 Alasan Honda X-Tracker 2026 Layak Dimiliki
Sabtu 07-03-2026,04:49 WIB
Kang DS Serukan Magrib Mengaji dan Isya Belajar: Pastikan Syiar Islam Tetap Menyala di Hati Seluruh Warga
Terkini
Sabtu 07-03-2026,22:27 WIB
7 Tanaman Hias untuk Lebaran, Bikin Suasana Makin Segar dan Wangi
Sabtu 07-03-2026,21:01 WIB
Nikola Vucevic Cedera Jari, Boston Celtics Kehilangan Center Andalan Selama Empat Pekan
Sabtu 07-03-2026,20:54 WIB
Ribuan Warga Lebanon Mengungsi Akibat Serangan Israel, PBB Peringatkan Jumlah Terus Bertambah
Sabtu 07-03-2026,19:48 WIB
Telkom Gelar GoZero% Innovation Festival, Dorong Solusi Nyata Pengelolaan Limbah
Sabtu 07-03-2026,19:22 WIB