RADAR JABAR- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan bahwa putusan hakim terhadap sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung harus menjadi bahan evaluasi bagi Polda Jabar.
"Dari beberapa pertimbangan hakim itulah menjadi masukan kami, yang pertama, tentunya evaluasi bagaimana implementasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Polri (Perpol) tentang manajemen penyidikan," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto di Bandung, Senin (08/07/2024). Dilansir dari Antara , Benny menilai bahwa penyidik Polda Jabar dalam penanganan sebuah kasus harus bisa membedakan antara kasus pembunuhan dengan penipuan. "Tidak bisa semua kasus disamakan, ada perbedaan. Oleh sebab itu kami melihat dari sisi sana. Beda kasus penipuan dan pembunuhan, beda dalam penanganan-nya, beda SOP-nya," tuturnya. Sebab, kata dia, dalam putusan hakim didapati bahwa Polda Jabar tidak sama sekali memberikan panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) yaitu Pegi Setiawan. Namun, langsung ditetapkan sebagai tersangka. "Inilah hasil pengamatan kami makanya kami tadi hadir mendengar, mencermati, apa pertimbangan hakim sampai dengan putusan diberikan," ujar Benny. Lebih lanjut, dia memastikan Polda Jabar akan tetap menghormati dan mematuhi putusan hakim terhadap gugatan praperadilan Pegi Setiawan. "Kami menghormati putusan praperadilan ini dan tentunya Polda Jabar akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut," kata dia. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan usai pihak kepolisian kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon di PN Bandung. "Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi. Kita menunggu mudah-mudahan secepatnya," kata Jules. Jules mengungkapkan saat ini pihaknya sedang memroses terkait pembebasan Pegi Setiawan dari rumah tahanan dan memastikan Polda Jabar menghormati segala putusan hakim yang telah mengabulkan gugatan praperadilan dari pihak pemohon. "Saat ini sudah sama-sama dengarkan hasil putusan sidang. Kami dari Polda Jabar menanggapi pertama kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan," tegas dia.***Kompolnas Sebut Putusan Pegi Harus Jadi Evaluasi Bagi Polda Jabar
Senin 08-07-2024,16:25 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Senin 20-10-2025,19:33 WIB
Terlibat Perselisihan, Anak dari Anggota DPRD Kabupaten Bogor Lapor ke Polisi
Sabtu 28-06-2025,12:25 WIB
Ribuan Peserta Ikuti Polresta Bandung Run 2025: Wujud Nyata Hadir Bersama Masyarakat
Jumat 25-04-2025,15:23 WIB
Polda Jabar Dalami kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah untuk Lembaga Keagamaan di Tasikmalaya
Rabu 02-04-2025,22:59 WIB
Polda Jabar Bersama Polres Bogor Gelar Patroli Antisipasi Joki Jalanan
Terpopuler
Rabu 31-12-2025,16:30 WIB
Kabupaten Bandung Bedas! Pasawahan dan Cibiru Wetan Sabet Penghargaan Bergengsi di Tingkat Jawa Barat
Rabu 31-12-2025,16:11 WIB
Sepanjang 2025, Polresta Bandung Tuntaskan 94 Persen Perkara
Rabu 31-12-2025,20:37 WIB
Saat CFN, Ambulans hingga Damkar Masih Bisa Lalui Jalur Puncak, Polres Bogor: Kami Prioritaskan
Rabu 31-12-2025,20:17 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sebut Anggaran dan Banjir Tantangan Dipenghujung Taun 2025
Rabu 31-12-2025,20:33 WIB
Sasa Bumbu Kaldu Jadi Solusi Strategis Menjawab Tantangan Dinamika Industri Pangan 2026
Terkini
Kamis 01-01-2026,13:03 WIB
Sambut Tahun Baru 2026, Bupati Bandung Ajak Masyarakat Doa Bersama dan Muhasabah
Kamis 01-01-2026,11:38 WIB
Berkas P21, Kades Cikuda Tersangka Gratifikasi
Kamis 01-01-2026,10:07 WIB
Bupati Bogor akan Tata Jalur Puncak Meski Status Jalan Nasional: Tujuannya Melayani Masyarakat
Kamis 01-01-2026,08:58 WIB
Jelang Malam Tahun Baru 2025–2026, Polsek Majalaya Siagakan Pasukan Gabungan
Kamis 01-01-2026,07:00 WIB