RADAR JABAR- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan bahwa putusan hakim terhadap sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung harus menjadi bahan evaluasi bagi Polda Jabar.
"Dari beberapa pertimbangan hakim itulah menjadi masukan kami, yang pertama, tentunya evaluasi bagaimana implementasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Polri (Perpol) tentang manajemen penyidikan," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto di Bandung, Senin (08/07/2024). Dilansir dari Antara , Benny menilai bahwa penyidik Polda Jabar dalam penanganan sebuah kasus harus bisa membedakan antara kasus pembunuhan dengan penipuan. "Tidak bisa semua kasus disamakan, ada perbedaan. Oleh sebab itu kami melihat dari sisi sana. Beda kasus penipuan dan pembunuhan, beda dalam penanganan-nya, beda SOP-nya," tuturnya. Sebab, kata dia, dalam putusan hakim didapati bahwa Polda Jabar tidak sama sekali memberikan panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) yaitu Pegi Setiawan. Namun, langsung ditetapkan sebagai tersangka. "Inilah hasil pengamatan kami makanya kami tadi hadir mendengar, mencermati, apa pertimbangan hakim sampai dengan putusan diberikan," ujar Benny. Lebih lanjut, dia memastikan Polda Jabar akan tetap menghormati dan mematuhi putusan hakim terhadap gugatan praperadilan Pegi Setiawan. "Kami menghormati putusan praperadilan ini dan tentunya Polda Jabar akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut," kata dia. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan usai pihak kepolisian kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon di PN Bandung. "Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi. Kita menunggu mudah-mudahan secepatnya," kata Jules. Jules mengungkapkan saat ini pihaknya sedang memroses terkait pembebasan Pegi Setiawan dari rumah tahanan dan memastikan Polda Jabar menghormati segala putusan hakim yang telah mengabulkan gugatan praperadilan dari pihak pemohon. "Saat ini sudah sama-sama dengarkan hasil putusan sidang. Kami dari Polda Jabar menanggapi pertama kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan," tegas dia.***Kompolnas Sebut Putusan Pegi Harus Jadi Evaluasi Bagi Polda Jabar
Senin 08-07-2024,16:25 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Sabtu 28-06-2025,12:25 WIB
Ribuan Peserta Ikuti Polresta Bandung Run 2025: Wujud Nyata Hadir Bersama Masyarakat
Jumat 25-04-2025,15:23 WIB
Polda Jabar Dalami kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah untuk Lembaga Keagamaan di Tasikmalaya
Rabu 02-04-2025,22:59 WIB
Polda Jabar Bersama Polres Bogor Gelar Patroli Antisipasi Joki Jalanan
Kamis 06-02-2025,13:47 WIB
Polisi Berhasil Identifikasi Enam Korban Tewas Akibat Kecelakaan Beruntun GT Ciawi 2, Dua Lagi Proses
Terpopuler
Rabu 06-08-2025,13:41 WIB
Kejari Kabupaten Bandung Tingkatkan Status Kasus PT BDS: Naik Ke Penyidikan
Rabu 06-08-2025,13:04 WIB
Jadi Tuan Rumah ICICP 2025, Pakar Psikologi Dunia Kumpul di Unjani
Rabu 06-08-2025,14:24 WIB
Soal Royalti, Pelaku Usaha di Bogor Tetap Putar Musik: Buat Relaksasi Pengunjung
Rabu 06-08-2025,15:31 WIB
Siswa SDN Cipanas Cisarua KBB Sulap Barang Bekas Jadi Karya Indah: Ada Celengan Hingga Tempat Tisu
Terkini
Rabu 06-08-2025,19:42 WIB
Upaya Menjaga Jateng Sebagai Lumbung Pangan Nasional
Rabu 06-08-2025,19:18 WIB
Groundbreaking Dapur SPPG, Kapolres Bogor Sebut Bisa Layani 20 Ribu Penerima Manfaat
Rabu 06-08-2025,18:02 WIB
Soal Bendera One Piece, Kapolres Bogor: Tidak Masalah, Tapi....
Rabu 06-08-2025,17:36 WIB
Polres Bogor Bagikan 17.845 Bendera Merah Putih di Kabupaten Bogor
Rabu 06-08-2025,16:47 WIB