RADAR JABAR- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan bahwa putusan hakim terhadap sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung harus menjadi bahan evaluasi bagi Polda Jabar.
"Dari beberapa pertimbangan hakim itulah menjadi masukan kami, yang pertama, tentunya evaluasi bagaimana implementasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Polri (Perpol) tentang manajemen penyidikan," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto di Bandung, Senin (08/07/2024). Dilansir dari Antara , Benny menilai bahwa penyidik Polda Jabar dalam penanganan sebuah kasus harus bisa membedakan antara kasus pembunuhan dengan penipuan. "Tidak bisa semua kasus disamakan, ada perbedaan. Oleh sebab itu kami melihat dari sisi sana. Beda kasus penipuan dan pembunuhan, beda dalam penanganan-nya, beda SOP-nya," tuturnya. Sebab, kata dia, dalam putusan hakim didapati bahwa Polda Jabar tidak sama sekali memberikan panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) yaitu Pegi Setiawan. Namun, langsung ditetapkan sebagai tersangka. "Inilah hasil pengamatan kami makanya kami tadi hadir mendengar, mencermati, apa pertimbangan hakim sampai dengan putusan diberikan," ujar Benny. Lebih lanjut, dia memastikan Polda Jabar akan tetap menghormati dan mematuhi putusan hakim terhadap gugatan praperadilan Pegi Setiawan. "Kami menghormati putusan praperadilan ini dan tentunya Polda Jabar akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut," kata dia. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan usai pihak kepolisian kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon di PN Bandung. "Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi. Kita menunggu mudah-mudahan secepatnya," kata Jules. Jules mengungkapkan saat ini pihaknya sedang memroses terkait pembebasan Pegi Setiawan dari rumah tahanan dan memastikan Polda Jabar menghormati segala putusan hakim yang telah mengabulkan gugatan praperadilan dari pihak pemohon. "Saat ini sudah sama-sama dengarkan hasil putusan sidang. Kami dari Polda Jabar menanggapi pertama kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan," tegas dia.***Kompolnas Sebut Putusan Pegi Harus Jadi Evaluasi Bagi Polda Jabar
Senin 08-07-2024,16:25 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Kamis 02-07-2026,13:32 WIB
Tingkatkan Budaya #Cari_Aman, Polda Jabar dan Honda Gelar Kompetisi Safety Riding 2026
Rabu 13-05-2026,20:52 WIB
Kurun Waktu April hingga Mei 2026, Polda Jabar Ungkap Ratusan Kasus Narkoba: Amankan 593 Tersangka
Sabtu 07-03-2026,07:30 WIB
Gema Ramadhan 2026, Polresta Bandung Juara 1 Lomba Marawis Polda Jabar
Senin 05-01-2026,11:26 WIB
Usai Peras Warga, 6 Oknum Wartawan Ditangkap Polisi
Senin 20-10-2025,19:33 WIB
Terlibat Perselisihan, Anak dari Anggota DPRD Kabupaten Bogor Lapor ke Polisi
Terpopuler
Kamis 02-07-2026,19:50 WIB
BIOKUL Gandeng Pevita Pearce sebagai Brand Ambassador
Kamis 02-07-2026,15:56 WIB
Maskot : Berkat Keberpihakan Bupati KDS, UMKM Jadi Tulang Punggung Ekonomi Daerah
Kamis 02-07-2026,15:41 WIB
Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat
Kamis 02-07-2026,19:35 WIB
Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Tegaskan Hak Anak Atas Pendidikan: Tidak Boleh Putus Sekolah
Kamis 02-07-2026,20:05 WIB
Telkom Akses Tingkatkan Kompetensi SDM Digital di Wilayah 3T melalui Program CSR Fiber Academy
Terkini
Jumat 03-07-2026,14:25 WIB
Modal Rekor dan Kemenangan, Ramadhipa Optimistis Taklukkan Jerez
Jumat 03-07-2026,13:33 WIB
Biadab, Tiga Pelaku Cabuli Anak di Bawah Umur di Ciparay Bandung: Korban Digilir dan Dicekok Miras
Jumat 03-07-2026,10:46 WIB
KAI Buka IP Contest 2026, Berhadiah Rp50 Juta untuk Desain Maskot dan Identitas Baru
Kamis 02-07-2026,20:05 WIB
Telkom Akses Tingkatkan Kompetensi SDM Digital di Wilayah 3T melalui Program CSR Fiber Academy
Kamis 02-07-2026,19:50 WIB