RADAR JABAR- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan bahwa putusan hakim terhadap sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung harus menjadi bahan evaluasi bagi Polda Jabar.
"Dari beberapa pertimbangan hakim itulah menjadi masukan kami, yang pertama, tentunya evaluasi bagaimana implementasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Polri (Perpol) tentang manajemen penyidikan," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto di Bandung, Senin (08/07/2024). Dilansir dari Antara , Benny menilai bahwa penyidik Polda Jabar dalam penanganan sebuah kasus harus bisa membedakan antara kasus pembunuhan dengan penipuan. "Tidak bisa semua kasus disamakan, ada perbedaan. Oleh sebab itu kami melihat dari sisi sana. Beda kasus penipuan dan pembunuhan, beda dalam penanganan-nya, beda SOP-nya," tuturnya. Sebab, kata dia, dalam putusan hakim didapati bahwa Polda Jabar tidak sama sekali memberikan panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) yaitu Pegi Setiawan. Namun, langsung ditetapkan sebagai tersangka. "Inilah hasil pengamatan kami makanya kami tadi hadir mendengar, mencermati, apa pertimbangan hakim sampai dengan putusan diberikan," ujar Benny. Lebih lanjut, dia memastikan Polda Jabar akan tetap menghormati dan mematuhi putusan hakim terhadap gugatan praperadilan Pegi Setiawan. "Kami menghormati putusan praperadilan ini dan tentunya Polda Jabar akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut," kata dia. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan usai pihak kepolisian kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon di PN Bandung. "Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi. Kita menunggu mudah-mudahan secepatnya," kata Jules. Jules mengungkapkan saat ini pihaknya sedang memroses terkait pembebasan Pegi Setiawan dari rumah tahanan dan memastikan Polda Jabar menghormati segala putusan hakim yang telah mengabulkan gugatan praperadilan dari pihak pemohon. "Saat ini sudah sama-sama dengarkan hasil putusan sidang. Kami dari Polda Jabar menanggapi pertama kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan," tegas dia.***Kompolnas Sebut Putusan Pegi Harus Jadi Evaluasi Bagi Polda Jabar
Senin 08-07-2024,16:25 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Kamis 06-02-2025,13:47 WIB
Polisi Berhasil Identifikasi Enam Korban Tewas Akibat Kecelakaan Beruntun GT Ciawi 2, Dua Lagi Proses
Senin 13-01-2025,14:34 WIB
Tak Pakai APBD, Bupati Kang DS Ungkap Sumber Dana Pembangunan Mapolsek Arjasari Polresta Bandung
Kamis 02-01-2025,13:08 WIB
804.754 Kendaraan Masuk Jawa Barat Selama Periode Nataru
Selasa 31-12-2024,14:45 WIB
Polisi Terapkan Ganjil Genap, 5 Ribu Kendaraan Masuk Kawasan Puncak
Selasa 24-12-2024,17:21 WIB
Jelang Natal 2024, Tim Jihandak Polda Jabar Sterilisasi Gereja di Bandung
Terpopuler
Jumat 28-03-2025,14:30 WIB
Pemerintah Beri Remisi pada Narapidana dan Anak Binaan dalam Rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri
Jumat 28-03-2025,20:11 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sebut Mudik Gratis Berhasil Pecahkan Rekor
Jumat 28-03-2025,19:33 WIB
Kemungkinan Urbanisasi Usai Idul Fitri, Bupati Bogor: Kita Terima dengan Baik
Jumat 28-03-2025,17:23 WIB
715 Angkot Jalur Puncak Tidak Beroperasi Selama Lebaran
Jumat 28-03-2025,19:38 WIB
Arus Mudik H-3 Lebaran 2025 Alami Peningkatan, Jutaan Pemudik Lintasi Jalur Nagreg Arah Garut-Tasikmalaya
Terkini
Jumat 28-03-2025,22:10 WIB
Buka 24 Jam, Disdik Kabupaten Bandung Buka Posko Bagi Pemudik Lebaran 2025 di Pacira
Jumat 28-03-2025,21:00 WIB
Polres Bogor Musnahkan 14.446 Miras
Jumat 28-03-2025,20:11 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sebut Mudik Gratis Berhasil Pecahkan Rekor
Jumat 28-03-2025,19:38 WIB