RADAR JABAR- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan bahwa putusan hakim terhadap sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung harus menjadi bahan evaluasi bagi Polda Jabar.
"Dari beberapa pertimbangan hakim itulah menjadi masukan kami, yang pertama, tentunya evaluasi bagaimana implementasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Polri (Perpol) tentang manajemen penyidikan," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto di Bandung, Senin (08/07/2024). Dilansir dari Antara , Benny menilai bahwa penyidik Polda Jabar dalam penanganan sebuah kasus harus bisa membedakan antara kasus pembunuhan dengan penipuan. "Tidak bisa semua kasus disamakan, ada perbedaan. Oleh sebab itu kami melihat dari sisi sana. Beda kasus penipuan dan pembunuhan, beda dalam penanganan-nya, beda SOP-nya," tuturnya. Sebab, kata dia, dalam putusan hakim didapati bahwa Polda Jabar tidak sama sekali memberikan panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) yaitu Pegi Setiawan. Namun, langsung ditetapkan sebagai tersangka. "Inilah hasil pengamatan kami makanya kami tadi hadir mendengar, mencermati, apa pertimbangan hakim sampai dengan putusan diberikan," ujar Benny. Lebih lanjut, dia memastikan Polda Jabar akan tetap menghormati dan mematuhi putusan hakim terhadap gugatan praperadilan Pegi Setiawan. "Kami menghormati putusan praperadilan ini dan tentunya Polda Jabar akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut," kata dia. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan usai pihak kepolisian kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon di PN Bandung. "Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi. Kita menunggu mudah-mudahan secepatnya," kata Jules. Jules mengungkapkan saat ini pihaknya sedang memroses terkait pembebasan Pegi Setiawan dari rumah tahanan dan memastikan Polda Jabar menghormati segala putusan hakim yang telah mengabulkan gugatan praperadilan dari pihak pemohon. "Saat ini sudah sama-sama dengarkan hasil putusan sidang. Kami dari Polda Jabar menanggapi pertama kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan," tegas dia.***Kompolnas Sebut Putusan Pegi Harus Jadi Evaluasi Bagi Polda Jabar
Senin 08-07-2024,16:25 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Selasa 22-10-2024,16:08 WIB
Operasi Zebra Lodaya 2024: Polda Jabar Tindak Lebih dari 10 Ribu Pelanggar Lalu Lintas
Kamis 19-09-2024,11:20 WIB
Bantu Warga Terdampak, Polresta Bandung Bersihkan Puing-Puing Pasca Gempa di Kertasari
Selasa 20-08-2024,11:36 WIB
19 Ribu Lebih Petugas Gabungan Disiagakan Polda Jabar untuk Amankan Pilkada 2024
Senin 22-07-2024,14:34 WIB
Polda Jabar Melimpahkan Dua Muller Bersaudara Terkait Pemalsuan Akta Tanah Dago Elos ke Kejati Jabar
Senin 22-07-2024,13:57 WIB
Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah Dago Elos, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar
Terpopuler
Jumat 08-11-2024,08:59 WIB
Susunan Pengurus DPP Partai Golkar Periode 2024–2029
Jumat 08-11-2024,19:17 WIB
6 Rekomendasi Sepeda Gunung Terbaik untuk Pencinta Petualangan
Jumat 08-11-2024,10:27 WIB
Optimalkan Pengelolaan Zakat, Pemkab Bogor Tingkatkan Kualitas UPZ
Jumat 08-11-2024,16:18 WIB
Komisi II DPR Sebut Aplikasi Sirekap Mobile Bantu Memperkokoh Demokrasi
Jumat 08-11-2024,08:53 WIB
Chelsea Raih Tiga Kemenangan Berturut-Turut Usai Pesta Gol Kontra Noah
Terkini
Sabtu 09-11-2024,07:26 WIB
Hadiri Seminar Keuskupan Bandung, ASIH Komitmen Majukan Pendidikan
Sabtu 09-11-2024,07:24 WIB
Kunjungi Kapolri, Menteri Nusron Perkuat Kerja Sama untuk Berantas Mafia Tanah
Jumat 08-11-2024,20:30 WIB
Laporan PBB Ungkap Hampir 70 Persen Korban Tewas di Gaza adalah Wanita dan Anak-Anak
Jumat 08-11-2024,20:08 WIB
Pilkada 2024: Ratusan Alumni Panwaslu Kabupaten Bandung Deklarasi Dukung Sahrul dan Gun Gun
Jumat 08-11-2024,19:53 WIB