RADAR JABAR- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan bahwa putusan hakim terhadap sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung harus menjadi bahan evaluasi bagi Polda Jabar.
"Dari beberapa pertimbangan hakim itulah menjadi masukan kami, yang pertama, tentunya evaluasi bagaimana implementasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Polri (Perpol) tentang manajemen penyidikan," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto di Bandung, Senin (08/07/2024). Dilansir dari Antara , Benny menilai bahwa penyidik Polda Jabar dalam penanganan sebuah kasus harus bisa membedakan antara kasus pembunuhan dengan penipuan. "Tidak bisa semua kasus disamakan, ada perbedaan. Oleh sebab itu kami melihat dari sisi sana. Beda kasus penipuan dan pembunuhan, beda dalam penanganan-nya, beda SOP-nya," tuturnya. Sebab, kata dia, dalam putusan hakim didapati bahwa Polda Jabar tidak sama sekali memberikan panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) yaitu Pegi Setiawan. Namun, langsung ditetapkan sebagai tersangka. "Inilah hasil pengamatan kami makanya kami tadi hadir mendengar, mencermati, apa pertimbangan hakim sampai dengan putusan diberikan," ujar Benny. Lebih lanjut, dia memastikan Polda Jabar akan tetap menghormati dan mematuhi putusan hakim terhadap gugatan praperadilan Pegi Setiawan. "Kami menghormati putusan praperadilan ini dan tentunya Polda Jabar akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut," kata dia. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan usai pihak kepolisian kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon di PN Bandung. "Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi. Kita menunggu mudah-mudahan secepatnya," kata Jules. Jules mengungkapkan saat ini pihaknya sedang memroses terkait pembebasan Pegi Setiawan dari rumah tahanan dan memastikan Polda Jabar menghormati segala putusan hakim yang telah mengabulkan gugatan praperadilan dari pihak pemohon. "Saat ini sudah sama-sama dengarkan hasil putusan sidang. Kami dari Polda Jabar menanggapi pertama kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan," tegas dia.***Kompolnas Sebut Putusan Pegi Harus Jadi Evaluasi Bagi Polda Jabar
Senin 08-07-2024,16:25 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Kamis 02-01-2025,13:08 WIB
804.754 Kendaraan Masuk Jawa Barat Selama Periode Nataru
Selasa 31-12-2024,14:45 WIB
Polisi Terapkan Ganjil Genap, 5 Ribu Kendaraan Masuk Kawasan Puncak
Selasa 24-12-2024,17:21 WIB
Jelang Natal 2024, Tim Jihandak Polda Jabar Sterilisasi Gereja di Bandung
Sabtu 23-11-2024,10:54 WIB
Cucun Ahmad Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kabupaten Bandung Ke Polda Jabar
Jumat 15-11-2024,14:00 WIB
Polda Jabar Selidiki Ancaman Bom yang Ditujukan pada Acara Wisuda Universitas Katolik Parahyangan Bandung
Terpopuler
Sabtu 04-01-2025,20:04 WIB
7 Hp Samsung Terbaik Paling Worth It Turun Harga Awal Tahun 2025, Waktunya Membeli
Sabtu 04-01-2025,22:03 WIB
Archon Pyro Cocok Sama Siapa Aja? Intip 5 Rekomendasi Teamcomp Mavuika
Sabtu 04-01-2025,22:04 WIB
Jangan Sepelekan! Ini 5 Dampak Negatif Kecanduan Video Pendek Seperti di TikTok
Sabtu 04-01-2025,20:00 WIB
Nenek Itztli Cocok Sama Siapa aja? Ini 8 Rekomendasi Teamcomp Citlali!
Sabtu 04-01-2025,21:35 WIB
Polisi Ungkap Satu Nama Tersangka Penembakan Bos Mobil Rental, 3 Lainnya Masih Dirahasiakan
Terkini
Minggu 05-01-2025,18:28 WIB
6 Drama Korea Tayang Januari 2025, Wajib Nonton Semua!
Minggu 05-01-2025,18:07 WIB
Kenali Virus HMPV yang Menyebar di China, Gejala dan Bahayanya
Minggu 05-01-2025,17:52 WIB
5 Minuman Penurun Berat Badan yang Bisa Dikonsumsi di Pagi Hari
Minggu 05-01-2025,17:47 WIB
Kemenag Jabar Siapkan Embarkasi Kertajati untuk Musim Haji 2025
Minggu 05-01-2025,17:43 WIB