RADAR JABAR- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan bahwa putusan hakim terhadap sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung harus menjadi bahan evaluasi bagi Polda Jabar.
"Dari beberapa pertimbangan hakim itulah menjadi masukan kami, yang pertama, tentunya evaluasi bagaimana implementasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Polri (Perpol) tentang manajemen penyidikan," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto di Bandung, Senin (08/07/2024). Dilansir dari Antara , Benny menilai bahwa penyidik Polda Jabar dalam penanganan sebuah kasus harus bisa membedakan antara kasus pembunuhan dengan penipuan. "Tidak bisa semua kasus disamakan, ada perbedaan. Oleh sebab itu kami melihat dari sisi sana. Beda kasus penipuan dan pembunuhan, beda dalam penanganan-nya, beda SOP-nya," tuturnya. Sebab, kata dia, dalam putusan hakim didapati bahwa Polda Jabar tidak sama sekali memberikan panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) yaitu Pegi Setiawan. Namun, langsung ditetapkan sebagai tersangka. "Inilah hasil pengamatan kami makanya kami tadi hadir mendengar, mencermati, apa pertimbangan hakim sampai dengan putusan diberikan," ujar Benny. Lebih lanjut, dia memastikan Polda Jabar akan tetap menghormati dan mematuhi putusan hakim terhadap gugatan praperadilan Pegi Setiawan. "Kami menghormati putusan praperadilan ini dan tentunya Polda Jabar akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut," kata dia. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan usai pihak kepolisian kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon di PN Bandung. "Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi. Kita menunggu mudah-mudahan secepatnya," kata Jules. Jules mengungkapkan saat ini pihaknya sedang memroses terkait pembebasan Pegi Setiawan dari rumah tahanan dan memastikan Polda Jabar menghormati segala putusan hakim yang telah mengabulkan gugatan praperadilan dari pihak pemohon. "Saat ini sudah sama-sama dengarkan hasil putusan sidang. Kami dari Polda Jabar menanggapi pertama kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan," tegas dia.***Kompolnas Sebut Putusan Pegi Harus Jadi Evaluasi Bagi Polda Jabar
Senin 08-07-2024,16:25 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Jumat 25-04-2025,15:23 WIB
Polda Jabar Dalami kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah untuk Lembaga Keagamaan di Tasikmalaya
Rabu 02-04-2025,22:59 WIB
Polda Jabar Bersama Polres Bogor Gelar Patroli Antisipasi Joki Jalanan
Kamis 06-02-2025,13:47 WIB
Polisi Berhasil Identifikasi Enam Korban Tewas Akibat Kecelakaan Beruntun GT Ciawi 2, Dua Lagi Proses
Senin 13-01-2025,14:34 WIB
Tak Pakai APBD, Bupati Kang DS Ungkap Sumber Dana Pembangunan Mapolsek Arjasari Polresta Bandung
Terpopuler
Jumat 09-05-2025,10:40 WIB
Polres Bogor Terapkan Ganjil-Genap di Puncak pada 9-13 Mei 2025
Jumat 09-05-2025,18:17 WIB
Link Live Streaming Persib vs Barito Putera Liga 1 2025: Sempurnakan Pesta Juara Sib!
Jumat 09-05-2025,11:12 WIB
RSUD Al Ihsan Peringati Hari Kebersihan Tangan dan Perawat Internasional: Ada Bazar Hingga Senam Sehat
Jumat 09-05-2025,15:25 WIB
Kormi Kabupaten Bogor Gelar Bogorun, 4.032 Peserta Siap Tempuh Jarak Lari hingga 21 Kilometer
Jumat 09-05-2025,14:24 WIB
Kapolresta Bogor Kota Sebut 9 Tersangka Aksi Tindak Pidana Premanisme Punya Organisasi: Masih Ditelusuri
Terkini
Jumat 09-05-2025,20:30 WIB
Munculnya Catatan Khusus Ketua DPRD Kabupaten Bogor Bagi Dua Dinas Usai LKPJ 2024
Jumat 09-05-2025,19:31 WIB
Lahan Punya Pemerintah Sementara Jadi Sirkuit Motor di Pakansari oleh Komunitas Otomotif
Jumat 09-05-2025,19:31 WIB
Bupati Bogor Sebut Komunitas Otomotif yang Bangun Sirkuit di Pakansari Hadirkan Designer Sirkuit Ternama
Jumat 09-05-2025,19:01 WIB