RADAR JABAR - Air mata Kartini, ibu Pegi Setiawan, tumpah ketika Hakim Tunggal Eman Sulaeman memutuskan bahwa Pegi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 lalu.
Keputusan ini dibacakan oleh Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada hari Senin, 8 Juli.
Kartini menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh masyarakat Indonesia yang ikut mengawal kasus praperadilan Pegi. Ia menyoroti kejanggalan dalam penetapan Pegi sebagai tersangka, yang dilakukan tanpa pemanggilan sebelumnya.
BACA JUGA:Nasib Status Tersangka Pegi Setiawan Ditentukan Hari Ini
Selain itu, pencarian alat bukti oleh Polda Jabar dinilai tidak sesuai prosedur, karena pengumpulan bukti baru dilakukan setelah Pegi dinyatakan sebagai tersangka.
Dengan mempertimbangkan argumen dan bukti yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi, Eman Sulaeman mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Hakim dan seluruh masyarakat Indonesia. Hari ini doa kami terkabul dan terbukti bahwa Pegi tidak bersalah,” katanya kepada media.
BACA JUGA:Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Hadirkan Lima Saksi
Inkrahnya putusan praperadilan Pegi Setiawan berarti Pegi bukanlah pelaku yang dimaksud oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Oleh karena itu, keluarga dan tim kuasa hukum Pegi Setiawan berencana untuk menjemputnya langsung ke Polda Jabar setelah putusan praperadilan dinyatakan inkrah (*).(DAM)