Dua ASN KBB Diperiksa KPK dalam Dugaan Korupsi Pengadaan APD , Ini Tanggapan PJ Bupati KBB

Jumat 05-07-2024,09:59 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

"Memang saya belum tahu terkait kasus hukumnya, kita pelajari dulu. Nanti yang bersangkutan kita akan panggil untuk mengetahui bagaimana kasus sebenarnya," tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan rasuah pengadaan alat pelindung diri (APD) saat Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2020. Kerugian negara yang timbul dari kasus ini mencapai Rp300 miliar.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp300 miliar," kata Juru Bicara KPK.

Tessa Mahardika dalam siaran persnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang tersangka itu, yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana; Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik; dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.

Tiga orang tersebut juga sudah masuk ke dalam daftar cegah yang diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham bersama dua orang lainnya, yakni Widyaiswara Utama BNPB Harmensyah dan advokat bernama A Isdar Yusuf. (Wit)(*).

Kategori :