Lebih lanjut, Sambung Cecep, Satpol PP akan melakukan tindakan tegas kepada bangunan yang tidak memiliki izin .
"Pokonya bangunan yang berdiri baik ditanya tidak jelas, termasuk perizinannya pun ga jelas.Ditanya bukti kepemilikan tanah tidak bisa menunjukan,"pungkasnya. (SFR