“Rencananya hari ini ada lima saksi dan di antaranya yaitu Dede Kurniawan dan Suharsono alias Bondol,” ujar Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan.
Kelima saksi yang dijadwalkan hadir adalah:
- Suhandi Cahaya, ahli hukum pidana dari Universitas Jayabaya.
- Suharsono alias Bondol, teman kerja Pegi Setiawan sejak 2016.
- Dede Kurniawan, teman bermain Pegi di Cirebon sejak 2015.
- Agus, pemilik proyek.
- Liga Akbar, saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Toni menyampaikan bahwa empat dari lima saksi tersebut akan memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan diduga menjadi korban salah tangkap oleh Polda Jabar.
Menurut Toni, Polda Jabar tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka, karena pada tanggal 27 Agustus 2016, Pegi tidak berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan di Cirebon.
“Pegi Setiawan tidak ada di lokasi, Pegi Setiawan bukan pelakunya, Pegi Setiawan bukan Pegi alias Perong,” tegas Toni.
Lebih lanjut, Toni mengungkapkan bahwa sidang praperadilan ini merupakan upaya kliennya untuk mendapatkan keadilan atas dugaan pelanggaran dari Polda Jabar dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka.
“Saya ingin juga penyidik-penyidik Polda itu jujur, ini untuk mengungkap kebenaran, ini nasib orang,” tambahnya.
Sementara itu, tim hukum Polda Jabar menyatakan siap mengungkap alat bukti dan fakta dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.
BACA JUGA:Polda Jabar Beberkan Peran Pegi Alias Perong dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani menyebut pihaknya telah menyiapkan 15 kuasa hukum dari internal kepolisian untuk membantu jalannya proses sidang praperadilan tersebut.