Kejaksaan Agung Sita Aset 6 Tersangka Korupsi Komoditas Emas Seberat 109 Ton

Selasa 02-07-2024,09:53 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

RADAR JABAR  – Jaksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap aset enam tersangka dalam kasus korupsi tata kelola komoditas emas periode 2010-2022. Aset yang disita berupa emas batangan seberat 7,7 kilogram.

"Tim penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan seberat 7,7 kg," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Harli menjelaskan bahwa 7,7 kg emas murni (fine gold) tersebut merupakan milik enam tersangka yang diduga merupakan hasil dari kejahatan. "Nanti barang bukti ini akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan," tambahnya.

 

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Berkomitmen Memberantas Perjudian Daring

 

Keenam tersangka tersebut adalah TK, General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2011; HN, periode 2011-2013; DM, periode 2013-2017; AH, periode 2017-2019; MAA, periode 2019-2021; dan ID, periode 2021-2022.

Para tersangka, yang semuanya menjabat sebagai GM UBPPL PT Antam Tbk, diduga telah menyalahgunakan kewenangan mereka dengan melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Mereka diduga secara melawan hukum dan tanpa kewenangan melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam pada logam mulia milik swasta.

 

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Selidiki Asal 109 Ton Emas Ilegal yang diproduksi Antam

 

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, akibat perbuatan para tersangka selama periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk resmi PT Antam.

“Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat ganda lagi,” kata Kuntadi pada Rabu (29/5).

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan korupsi di sektor komoditas emas, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengganggu stabilitas pasar dan kepercayaan publik terhadap produk logam mulia. Penyidikan dan proses hukum terhadap para tersangka diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas bisnis yang rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan (*).

Kategori :