RADAR JABAR - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memanfaatkan pertunjukan seni untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mencegah peredaran rokok cukai ilegal di wilayah tersebut.
"Kami memiliki cara unik sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal. Acaranya dibalut dengan pertunjukan seni asli asal Kabupaten Cirebon, yakni tarling," ujar Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono, di Cirebon, Kamis (27/6).
BACA JUGA:Atang Siap Calonkan Diri Sebagai Wali Kota Bogor Setelah Terima Surat Rekomendasi
Dadang menjelaskan bahwa tarling adalah seni pertunjukan musik dari Cirebon, yang biasanya diiringi dengan alat musik tradisional seperti kecapi, suling, dan kendang. Dalam setiap kegiatan sosialisasi, tarling dipentaskan dengan menyisipkan pesan-pesan edukasi agar masyarakat tidak membeli rokok ilegal.
Menurut Dadang, ketika masyarakat sudah teredukasi, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cirebon dapat berkurang dan penerimaan negara di bidang cukai akan lebih optimal.
Salah satu kegiatan yang sudah dilakukan adalah sosialisasi di Desa Budur pada hari Selasa (25/6). Kami bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya C Cirebon menampilkan tarling sebagai sarana edukasi," ujar Dadang.
BACA JUGA:Demi Menjaga Kehandalan Jaringan, PLN Icon Plus Terus Melakukan Perapihan Kabel Fiber Optik
Dia menyatakan bahwa sosialisasi peredaran rokok ilegal merupakan tindak lanjut dari program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) KPPBC Tipe C Cirebon yang pelaksanaannya mengikuti beberapa regulasi.
Salah satu regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemendagri dan Daerah.
"Pada intinya sosialisasi ini bertujuan agar terciptanya gerakan bersama dalam pemberantasan peredaran rokok cukai ilegal di Kabupaten Cirebon," jelasnya.
Sementara itu, Kepala KPPBC Tipe C Cirebon, Abdul Rasyid, mengapresiasi sosialisasi peredaran rokok ilegal yang juga melestarikan seni tarling.
BACA JUGA:BPIP Adakan Program Inovatif 'For Your Pancasila' di Pendopo Kota Bandung
Abdul menekankan pentingnya program seperti ini agar masyarakat lebih sadar akan dampak negatif dari membeli rokok ilegal.
Hingga Mei 2024, pihaknya telah mengamankan 10 juta batang rokok ilegal, dan sekitar 71 persen di antaranya berada di Kabupaten Cirebon.
Mengenai DBHCHT, Abdul menyatakan bahwa program ini merupakan bagian dari penerimaan negara yang dialokasikan ke daerah untuk pencegahan peredaran rokok ilegal.