Polda Jabar Ajukan Pemblokiran 72 Situs Judi Daring ke Kominfo

Rabu 26-06-2024,17:03 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

Radar Jabar - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 72 situs yang terindikasi sebagai judi daring ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Langkah ini merupakan hasil dari patroli siber yang intensif dilakukan oleh Polda Jabar untuk memberantas aktivitas perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa hasil pemantauan ruang digital mengidentifikasi 72 situs yang terindikasi sebagai platform judi online. "Sejauh ini dari hasil pemantauan di ruang digital ataupun yang kita kenal dengan patroli siber, kita menemukan pada hari ini 25 Juni 2024 ada kurang lebih 72 akun, 72 situs yang terindikasi judi online," kata Jules di Bandung pada Rabu (25/6).

Jules menjelaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Bareskrim Polri untuk menindak tegas situs-situs tersebut dan meminta Kominfo untuk segera melakukan pemblokiran.

"Tentunya permohonan pemblokiran situs judi online ini telah kita minta, kita mohon kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo. Dan tentu kita melalui pihak Bareskrim Polri," tambahnya.

 

BACA JUGA:Kemkominfo Kirim SMS Blast untuk Cegah Judi Online, Apakah Efektif?

 

Lebih lanjut, Jules menyatakan bahwa Polda Jawa Barat terus gencar melakukan patroli siber sebagai upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus-kasus perjudian online.

"Sampai dengan saat ini Polda Jawa Barat terus melakukan upaya-upaya pencegahan maupun penindakan terhadap kasus-kasus perjudian online," katanya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga keamanan digital dan mengurangi dampak negatif dari aktivitas perjudian online di masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto, sebelumnya mengungkapkan bahwa Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah penjudi online terbanyak di Indonesia.

 

BACA JUGA:Kemenkominfo: Peran Media Dalam Menciptakan Narasi yang Mendukung dan Memberdayakan Penyandang Disabilitas

 

Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 535.644 orang yang terlibat dalam aktivitas judi online di Jawa Barat, dengan nilai transaksi mencapai Rp3,8 triliun. "Lima provinsi terbesar secara demografi yang masyarakatnya sudah terpapar (judi online), berdasarkan data-data dari PPATK, yang pertama adalah yang paling di atas, Jawa Barat," ungkap Hadi yang juga sekaligus Ketua Satgas Judi Online.

Kategori :