RADAR JABAR - Pencipta lagu Ari Bias baru saja melaporkan penyanyi ternama Agnez Mo ke pihak berwajib atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Laporan ini dibuat setelah Ari Bias, melalui kuasa hukumnya Minola Sebayang, menemukan bahwa Agnez Mo membawakan lagu ciptaannya yang berjudul "Bilang Saja" dalam tiga konser tanpa izin.
Sebelumnya, Ari Bias telah mengirimkan somasi kepada Agnez Mo untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.
Namun, karena tidak ada tanggapan yang memadai dari pihak Agnez Mo, Ari Bias memutuskan untuk mengambil langkah hukum.
Unsur Pelanggaran Hak Cipta
Minola Sebayang menjelaskan bahwa unsur-unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Hak Cipta telah terpenuhi dalam kasus ini. Oleh karena itu, mereka langsung membuat laporan berdasarkan pasal 113 UU Hak Cipta. Menurut Minola, ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut adalah tiga hingga lima tahun penjara, ditambah dengan denda yang signifikan.
"Unsur-unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan 3 sudah terpenuhi, jadi kami langsung buat laporan, sesuai dengan pasal 113 UU Hak Cipta. Ancamannya bisa tiga sampai lima tahun penjara, belum lagi dendanya," jelas Minola. Dikutip dari laman detikpop, Jumat (21/6/2024)
BACA JUGA:Siap-Siap Reveluv! Fanconcert Red Velvet di Jakarta Siap Digelar, Ini Jadwalnya
Tuntutan Ganti Rugi
Dalam laporannya, Ari Bias menuntut ganti rugi sebesar Rp 500 juta untuk setiap konser di mana Agnez Mo membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin.
Dengan demikian, total tuntutan ganti rugi yang diajukan mencapai Rp 1,5 miliar untuk tiga konser tersebut. Minola Sebayang juga menyatakan bahwa jumlah tuntutan ini bisa bertambah tergantung dari perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami somasi itu satu konser minta Rp 500 juta, jadi kalau tiga konser ada Rp 1,5 miliar. Tapi, kerugian ini bisa makin bertambah besar, tergantung proses yang sedang berjalan," tambah Minola.