RADAR JABAR - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa selain membentuk satuan tugas (satgas), pemerintah akan mengambil langkah lintas sektoral tambahan untuk memerangi judi online.
Sejak 17 Juli 2023 hingga 10 Juni 2024, Budi Arie menyebutkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir akses ke lebih dari 2,1 juta situs judi online.
“Kami sudah menutup atau men-takedown lebih dari 2,1 juta situs judi online. Nah, apakah yang diupayakan oleh Kominfo sudah cukup? Menurut saya belum! Karena judi online sifatnya lintas sektoral juga lintas negara,” kata Budi Arie dalam rilis pers yang diterima, Kamis (13/6).
Budi Arie menyatakan bahwa Kemkominfo bertanggung jawab untuk mencegah dan menutup akses judi online dari sisi hulu.
BACA JUGA:Menkominfo Sebut Satgas Judi Online Siap Berantas Slot Gacor Minggu Ini
Namun, ia menekankan perlunya langkah-langkah lanjutan untuk memutus rantai judi online. Ia menyarankan penanganan payment gateway atau sistem pembayaran sebagai salah satu langkah yang bisa dilakukan.
Menurutnya, upaya ini memerlukan kerja sama antar kementerian, lembaga, dan instansi berwenang agar judi online bisa diberantas. Budi Arie menegaskan keseriusan pemerintah dalam memberantas judi online.
Kementerian Kominfo juga telah berkoordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan instansi terkait untuk bersama-sama memberantas kegiatan ini.
“Koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri karena server-servernya di luar negeri, kemudian sistem pembayarannya dalam hal ini OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Bank Indonesia dan juga aparat penegak hukum khususnya kepolisian dan Kejaksaan,” kata dia.
Budi Arie menyatakan bahwa Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan telah mengusulkan pembentukan Satuan Tugas Judi Online kepada Presiden Joko Widodo.
“Satgas Judi Online tengah diproses Kemenkopolhukam. Minggu lalu diajukan ke Pak Presiden dan segera diresmikan pembentukannya. Kita tunggu saja dalam waktu dekat akan ada pengumuman resmi yang akan dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan,” ucapnya.
Menkominfo menekankan bahwa Satgas Judi Online memiliki peran krusial dalam memberantas judi online yang telah merugikan masyarakat dan bahkan menyebabkan korban jiwa.
Menurutnya, judi online berdampak negatif pada ekonomi keluarga dan merusak mental masyarakat Indonesia. Selain itu, judi online juga dapat menyebabkan konflik dengan orang-orang terdekat.
"Misalnya konflik dengan orang-orang terdekat suami istri, rumah tangga yang kacau-balau, dan juga cara psikologis memberikan dampak kecemasan dan stres yang berlebihan,” pungkas dia.
BACA JUGA:Guru Besar Ilmu Hukum UNLA Sebut Judi Online Semakin Marak