Rumah Dinas Arsan Latif di Kabupaten Bandung Barat Dikosongkan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Senin 10-06-2024,08:08 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

Surat radiogram Pj Gubernur Jawa Barat juga mencakup keputusan pencopotan Arsan Latif dari jabatan Pj Bupati. Dasar pemecatan ini tercantum dalam surat radiogram Kemendagri nomor 100.2.1.3/4279/OTDA.

Dengan dasar surat tersebut, Arsan Latif resmi diberhentikan sebagai Pj Bupati Bandung Barat sejak 6 Juni 2024. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 Permendagri Nomor 4 tahun 2023, yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dapat dipersingkat jika yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana (*).

Kategori :