Radar Jabar - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Arsan Latif meninggalkan rumah dinas yang terletak di Jalan Ciloa, Desa Pasirhalang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Sebagai informasi, Arsan Latif, yang saat itu menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri, diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dalam proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih.
Pada 5 Juni 2024, Kejati Jabar menetapkan Arsan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024 dan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) nomor TAP-58/M.2/Fd.2/06/2024.
BACA JUGA:Status Tersangka Korupsi Arsan Bukan Saat Jadi Pj Bupati KBB Melainkan Inspektur Kemendagri
"Benar, dia sudah meninggalkan rumah dinas," kata Kepala Bagian Umum (Kabagum) Sekretariat Daerah (Setda) Bandung Barat, Kemal Adhyaksa, saat dikonfirmasi pada Minggu (9/6/2024).
Menurut Kemal, sejak Jumat, 7 Juni 2024, Arsan dan keluarganya mulai membereskan barang-barang pribadi mereka. Sementara itu, aset milik pemerintah daerah telah ditarik kembali.
"Kemarin, Sabtu, rumah dinas dikosongkan dengan bantuan petugas polisi pamong praja. Aset Pemda sudah diamankan," tambahnya.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi dan Belum Ditahan, Kejati Jabar akan Segera Periksa Arsan Latif
Ketika ditanya tentang keberangkatan Arsan dan keluarganya ke Jakarta, Kemal mengaku belum memiliki informasi lebih lanjut.
"Saya belum ada informasinya," tegasnya.
Berdasarkan surat radiogram Pj Gubernur Jawa Barat nomor 22/KPG.07/PEMOTDA, tertanggal 6 Juni 2024, Ade Zakir secara resmi menggantikan Arsan Latif untuk menjalankan tugas pemerintahan dan tugas harian kepala daerah hingga Penjabat (Pj) Bupati baru ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).