RADAR JABAR - DPRD Kota Bogor melalui Tim Panitia Khusus (Pansus) Kemudahan Insvestasi menyoroti polemik pasca beroperasionalnya gerai baru Mie Gacoan di wilayah Batutulis Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan.
Pasalnya, resto makanan cepat saji yang berlokasi di Jalan Pahlawan dan Jalan Batutulis tepatnya di Simpang NV Sidik itu diduga menabrak aturan lantaran belum mengantungi sejumlah perizinan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Ketua Pansus Kemudahaan Investasi DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus menyampaikan, dalam hal ini ketegasan Pemkot Bogor khusus Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor diuji.
Menurut dia, Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari pun harus lebih detail ke bawahannya dengan memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan visit atau sidang terkait perizinan yang dilanggar.
BACA JUGA:Resep Mie Ala Gacoan yang Lezat, Dijamin Bikin Lidah Bergoyang!
“Kan sudah ada surat peringatan/teguran dari PUPR. Sekarang disini tugasnya Kasat Pol PP untuk turun melihat dan mengecek apakah benar mereka tidak mengindahkan surat dari Pemerintah Kota Bogor,” ungkapnya kepada wartawan pada Kamis (6/6).
Dirinya menyadari, bahwa Pemkot Bogor dalam hal pendapatan memang berharap besar dengan adanya investor yang datang dan berinvestasi di Kota Bogor.
Namun, tegas dia, seharusnya investor wajib mengikuti aturan yang berlaku di Pemkot Bogor.
“Saya meminta Pemkot Bogor tegas dalam menerapkan aturan, jika memang melanggar harus ditindak. Pelanggaran seperti ini sering terjadi dan dianggap gampang oleh pengusaha/investor,” lirih Rifki.
Sebab, menurut dia, ini bukan kasus pertama Mie Gacoan melanggar aturan, di lokasi lain di Kota Bogor pun mereka melanggar. Seperti, gerai Mie Gacoan di Semplak dan Jalan Baru.
“Saya harap investor bisa lebih menghargai keberadaan Pemerintah Kota Bogor, untuk lebih tertib administrasi," tegasnya.
"Kalau memang dirasa belum memiliki izin, ya menahan diri dululah. Kita tahu investor membawa modal yang cukup besar untuk berinvestasi, tapi tolong menghargai aturan yang ada di Kota Bogor,” imbuh Rifki.
Diketahui, dibukanya gerai baru Mie Gacoan di Kota Bogor kembali melangkahi aturan Pemkot Bogor dan nekat beroperasi pada Jumat (31/5) lalu. Padahal belum mengantungi sejumlah perizinan, salah satunya izin PBG alias Persetujuan Pembangunan Gedung.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Atep Budiman. Atep membeberkan, sampai dengan Kamis (30/5) atau H-1 pembukaan gerai, pihak Mie Gacoan baru memasukan berkas persyaratan untuk pengurusan izin.
"Perizinan itu ada beberapa tahapan. Tahapan awal pemohon harus mengurus KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. KKPR menggantikan izin lokasi," ujarnya dikutip Selasa, 4 Juni 2024.