Kemendikbudristek Siapkan Rp14,69 Triliun untuk KIP Kuliah 2025, Targetkan 1 Juta Penerima

Rabu 05-06-2024,15:02 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

Penerima KIP Kuliah harus memenuhi syarat ekonomi yang terbagi dalam beberapa prioritas:

  1. Prioritas Pertama: Pemegang KIP SMA/sederajat atau peserta Program Indonesia Pintar (PIP).
  2. Prioritas Kedua: Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau terdata maksimal desil tiga Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)/Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
  3. Prioritas Ketiga: Anak panti asuhan atau panti sosial.
  4. Prioritas Keempat: Keluarga miskin atau rentan miskin dengan pendapatan gabungan orang tua atau wali sebesar Rp4.000.000 per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 per orang, dengan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Program KIP Kuliah ini diharapkan dapat membantu lebih banyak mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan akses pendidikan tinggi yang berkualitas.

Kemendikbudristek terus berupaya meningkatkan alokasi anggaran dan memperluas cakupan penerima program ini agar lebih banyak lagi generasi muda Indonesia yang dapat meraih cita-cita mereka melalui pendidikan tinggi (*).

Tags : #program #pendidikan tinggi #kip #kemendikbudristek
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini