RADAR JABAR - Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menegaskan bahwa pekerja informal yang tidak menerima gaji tetap dari perusahaan akan diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera. Contohnya termasuk para pengemudi ojek online, kurir, influencer, dan para pekerja lepas.
“(Pekerja) mandiri adalah para pekerja bukan penerima upah, termasuk pekerja yang ada di sektor non formal (seperti) ojek online (ojol) maupun kurir,” jelas Heru.
Dia menjelaskan bahwa salah satu aspek utama dari Peraturan Pemerintah (PP) 21 tahun 2024 terkait Tapera, yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah, adalah memperluas jangkauan peserta Tapera untuk mencakup pekerja mandiri. Pekerja mandiri adalah mereka yang tidak menerima bayaran bulanan dari majikan.
"Di situ menjadi kewenangan BP Tapera Untuk mengatur terkait dengan kepesertaan mandiri, nah mandiri adalah para pekerja yang bukan penerima upah termasuk pekerja yang ada di sektor non formal, ojol maupun kurir tadi ya," ungkap Heru dalam konferensi pers di Kantor KSP, Jumat (31/5/2024) kemarin.
Meskipun demikian, tidak semua pekerja mandiri akan termasuk dalam kategori peserta Tapera. Heru menjelaskan bahwa hanya pekerja mandiri yang memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR) yang akan diwajibkan untuk menjadi peserta BP Tapera.
Mereka harus membayar iuran sebesar 3% dari total penghasilan mereka secara mandiri. Bagi mereka yang penghasilannya berada di bawah UMR, tidak diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera.
BACA JUGA:Gaji Buruh Dipotong, Gaji Komisioner Tapera Rp 43 Juta Tuai Kontroversi
Namun, Heru menegaskan bahwa pihaknya memberikan kesempatan bagi siapapun yang secara sukarela ingin menjadi peserta Tapera.
"Tentunya ada kriterianya, dia berpenghasilan di atas penghasilan atau upah minimum. Ya penghasilannya yang di bawah itu ya nggak wajib Tapi kalau mau sukarela mau daftar, ya kita terima," ujar Heru.
Dia menjelaskan bahwa kewajiban bagi pekerja mandiri untuk menjadi peserta Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.
Sebelumnya, kewajiban tersebut belum termaktub dalam PP 25/2020, sehingga BP Tapera memiliki wewenang untuk memasukkan pekerja mandiri ke dalam kebijakan ini.
Pekerja Informal Tetap Bayar Iuran Tapera
Pemerintah menegaskan kewajiban bagi pekerja informal untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), meskipun mereka tidak memiliki pendapatan tetap setiap bulannya.
BACA JUGA:PUPR: Dana Tapera untuk Membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah Miliki Rumah
Langkah ini bertujuan untuk mendorong peluang bagi pekerja informal dalam memiliki hunian yang layak, serta untuk mengurangi jumlah backlog yang mencapai 9,95 juta anggota keluarga.