RADAR JABAR- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam pencarian tersangka kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 Harun Masiku (HM).
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan keberadaan dari tersangka HM," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis. Dilansir dari antara news, dua saksi tersebut adalah advokat bernama Simon Petrus dan seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda. Simon diperiksa penyidik KPK pada Rabu (29/5) dan Hugo diperiksa pada Kamis (30/5), pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Salah satu materi yang didalami penyidik pada pemeriksaan tersebut adalah dugaan ada yang pihak yang dengan sengaja menyembunyikan Harun Masiku dan menghalangi penyidikan KPK. "Juga soal dugaan adanya pihak tertentu yang melindungi tersangka dimaksud sehingga menghambat proses pencarian dari tim penyidik," ujarnya. Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Wahyu Setiawan juga merupakan terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. KPK menjebloskan Wahyu Setiawan ke balik jeruji besi berdasarkan putusan MA Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo. putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap. Terpidana Wahyu Setiawan juga dibebani kewajiban membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok. Sebelumnya, amar putusan kasasi terhadap Wahyu Setiawan adalah menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok. ***KPK Periksa Dua Saksi Telusuri Pihak Sembunyikan Harun Masiku
Jumat 31-05-2024,14:56 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Senin 09-12-2024,14:09 WIB
KPK Dorong Transparansi LHKPN untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi
Kamis 05-12-2024,18:03 WIB
KPK Panggil Tedy Rusmawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Bandung Smart City
Jumat 15-11-2024,21:08 WIB
KPK Ingatkan Artis Jadi Pejabat Untuk Waspada dalam Menerima Endorsement
Rabu 18-09-2024,10:11 WIB
Deretan Pertanyataan Kaesang Soal Jet Pribadi, Dari Klaim Cuma Nebeng Hingga Isu Dikawal Paspampres
Terpopuler
Minggu 22-12-2024,15:52 WIB
Rating 5 Film Waralaba Sonic the Hedgehog, Mana yang Paling Bagus?
Minggu 22-12-2024,19:35 WIB
Kenali 7 Penyebab Utama Pori-Pori Tersumbat dan Cara Mengatasinya
Senin 23-12-2024,10:19 WIB
Viral Identitas Dokter Paksa Mahasiswi Perawat Lakukan VCS di Kabupaten Belu, Sebut Sudah Makanannya
Minggu 22-12-2024,13:39 WIB
Klasemen Final Grup ASEAN Cup 2024: Inilah Empat Tim di Babak Semifinal
Senin 23-12-2024,05:53 WIB
MU vs Bournemouth 0-3: Ruben Amorim Bilang Setan Merah Merasakan Tekanan
Terkini
Senin 23-12-2024,13:13 WIB
Dahlan Iskan Terkesima dengan PHR yang Mengelola Lebih dari 11 Ribu Sumur Minyak Aktif di Blok Rokan
Senin 23-12-2024,13:08 WIB
5 Hidangan yang Cocok Disajikan Saat Natal
Senin 23-12-2024,12:14 WIB
Potongan Listrik 50 Persen Akan Segera Diterapkan untuk Pelanggan PLN, Simak Daftar Khusus Penerimanya!
Senin 23-12-2024,11:13 WIB
KAI Siapkan 1.4415 Perjalanan dan Jamin Penumpang Mendapatkan Tiket Perjalanan Selama Libur Nataru
Senin 23-12-2024,10:46 WIB