RADAR JABAR- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam pencarian tersangka kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 Harun Masiku (HM).
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan keberadaan dari tersangka HM," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis. Dilansir dari antara news, dua saksi tersebut adalah advokat bernama Simon Petrus dan seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda. Simon diperiksa penyidik KPK pada Rabu (29/5) dan Hugo diperiksa pada Kamis (30/5), pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Salah satu materi yang didalami penyidik pada pemeriksaan tersebut adalah dugaan ada yang pihak yang dengan sengaja menyembunyikan Harun Masiku dan menghalangi penyidikan KPK. "Juga soal dugaan adanya pihak tertentu yang melindungi tersangka dimaksud sehingga menghambat proses pencarian dari tim penyidik," ujarnya. Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Wahyu Setiawan juga merupakan terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. KPK menjebloskan Wahyu Setiawan ke balik jeruji besi berdasarkan putusan MA Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo. putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap. Terpidana Wahyu Setiawan juga dibebani kewajiban membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok. Sebelumnya, amar putusan kasasi terhadap Wahyu Setiawan adalah menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok. ***KPK Periksa Dua Saksi Telusuri Pihak Sembunyikan Harun Masiku
Jumat 31-05-2024,14:56 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Selasa 26-08-2025,16:35 WIB
KPK Apresiasi Pemkab Bandung yang Terus Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Transparan
Senin 19-05-2025,14:47 WIB
Kunjungi KPK, Gubernur Dedi Mulyadi Bahas Upaya Realokasi Anggaran Pemprov Jabar
Rabu 26-03-2025,13:47 WIB
Mutasi Rini Batal, KPK Diminta Turun ke KBB Usut Dugaan 'Bancakan' APBD
Jumat 07-03-2025,21:48 WIB
KPK Menetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai Tersangka Korupsi Rumah Dinas
Selasa 25-02-2025,07:48 WIB
Alami Kenaikan, Nilai MCP KPK RI Kabupaten Bandung Akhir 2024 Capai 93 Persen
Terpopuler
Sabtu 27-09-2025,11:48 WIB
Gebrakan RSUD Welas Asih Baleendah Bandung: Dokter Jantung Nganjang ka Kampung Guna Screening Awal Pasien
Sabtu 27-09-2025,15:01 WIB
Kadinkes Jabar Apresiasi Peringatan Hari Jantung Sedunia 2025 di RSUD Welas Asih, Ini Harapannya
Sabtu 27-09-2025,15:29 WIB
Kalahkan Alwi, Jonatan Christie Capai Final Pertama Sejak 8 Bulan Terakhir di Korea Open
Sabtu 27-09-2025,13:24 WIB
Bupati Bandung Minta Istri dan Anak Pejabat Tidak Pamer Kemewahan di Medsos
Sabtu 27-09-2025,13:45 WIB
Tak Ada Lagi Kekeringan, Masyarakat Desa Tapos Bisa Nikmati Air Sumur yang Dibuat Polres Bogor
Terkini
Sabtu 27-09-2025,19:36 WIB
Polisi Ringkus Pelaku Jambret di Soreang: Korban Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah
Sabtu 27-09-2025,15:29 WIB
Kalahkan Alwi, Jonatan Christie Capai Final Pertama Sejak 8 Bulan Terakhir di Korea Open
Sabtu 27-09-2025,15:01 WIB
Kadinkes Jabar Apresiasi Peringatan Hari Jantung Sedunia 2025 di RSUD Welas Asih, Ini Harapannya
Sabtu 27-09-2025,13:45 WIB
Tak Ada Lagi Kekeringan, Masyarakat Desa Tapos Bisa Nikmati Air Sumur yang Dibuat Polres Bogor
Sabtu 27-09-2025,13:24 WIB