RADAR JABAR- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam pencarian tersangka kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 Harun Masiku (HM).
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan keberadaan dari tersangka HM," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis. Dilansir dari antara news, dua saksi tersebut adalah advokat bernama Simon Petrus dan seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda. Simon diperiksa penyidik KPK pada Rabu (29/5) dan Hugo diperiksa pada Kamis (30/5), pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Salah satu materi yang didalami penyidik pada pemeriksaan tersebut adalah dugaan ada yang pihak yang dengan sengaja menyembunyikan Harun Masiku dan menghalangi penyidikan KPK. "Juga soal dugaan adanya pihak tertentu yang melindungi tersangka dimaksud sehingga menghambat proses pencarian dari tim penyidik," ujarnya. Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Wahyu Setiawan juga merupakan terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. KPK menjebloskan Wahyu Setiawan ke balik jeruji besi berdasarkan putusan MA Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo. putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap. Terpidana Wahyu Setiawan juga dibebani kewajiban membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok. Sebelumnya, amar putusan kasasi terhadap Wahyu Setiawan adalah menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok. ***KPK Periksa Dua Saksi Telusuri Pihak Sembunyikan Harun Masiku
Jumat 31-05-2024,14:56 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Senin 29-12-2025,18:41 WIB
Inspektorat Kabupaten Bogor Selamatkan Rp 44,2 Miliar dari Potensi Kerugian Negara
Selasa 26-08-2025,16:35 WIB
KPK Apresiasi Pemkab Bandung yang Terus Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Transparan
Senin 19-05-2025,14:47 WIB
Kunjungi KPK, Gubernur Dedi Mulyadi Bahas Upaya Realokasi Anggaran Pemprov Jabar
Rabu 26-03-2025,13:47 WIB
Mutasi Rini Batal, KPK Diminta Turun ke KBB Usut Dugaan 'Bancakan' APBD
Jumat 07-03-2025,21:48 WIB
KPK Menetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai Tersangka Korupsi Rumah Dinas
Terpopuler
Selasa 17-02-2026,06:35 WIB
Ini 5 Motor Matic 2026 Paling Irit Bensin untuk Touring 300 KM, Sekali Isi BBM Bisa Tembus Jauh!
Senin 16-02-2026,16:44 WIB
Todong Korban Pakai Sajam, Dua Tersangka Curas Diringkus Polsek Cicalengka
Senin 16-02-2026,19:06 WIB
Tabel Angsuran KUR BRI 2026: Pinjam Rp50 Juta, Cicilan Mulai Rp1 Jutaan per Bulan? Cek Detailnya Disini!
Senin 16-02-2026,20:09 WIB
6 HP Gaming RAM Besar di Bawah Rp2 Jutaan Terbaik 2026, Anti Lag dan Worth It!
Senin 16-02-2026,19:40 WIB
iPhone 17e Rilis 19 Februari 2026? Ini Bocoran Spek, Chip A19 hingga MagSafe 25W
Terkini
Selasa 17-02-2026,16:00 WIB
Pedagang Daging di Pasar Cibinong Kerap Dapat Keluhan dari Konsumen Jelang Bulan Ramadan
Selasa 17-02-2026,15:55 WIB
Sinergi Olahraga dan Layanan Finansial di Coast to Coast Bersama bank bjb
Selasa 17-02-2026,15:06 WIB
Hadapi Perubahan Iklim, Bupati Bandung Bakal Wujudkan Misi Penguatan Lingkungan Hidup
Selasa 17-02-2026,14:41 WIB
Pemkab Bogor Sebut GPM dapat Bantu Masyarakat Jangkau Harga Murah Jelang Ramadhan
Selasa 17-02-2026,13:50 WIB