RADAR JABAR - Mahkamah Agung (MA) telah menyetujui gugatan dari Partai Garuda mengenai batas usia minimum untuk calon gubernur dan wakil gubernur. Sekarang, calon untuk kedua posisi tersebut harus berusia minimal 30 tahun pada hari pelantikan.
Kasus ini terdaftar dengan nomor 23 P/HUM/2024, atas nama Ahmad Ridha Sabana dan lainnya sebagai pemohon, sedangkan KPU RI sebagai termohon.
Mereka mangajukan gugatan terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.
"Kabul permohonan HUM," demikian tertulis dalam situs Kepaniteraan MA, dilansir pada Kamis (30/5/2024).
BACA JUGA:Rocky Gerung Soroti Banyaknya Baliho Ilegal di Jalan, Sindir Gibran dan Kaesang
Gugatan ini diajukan pada 23 April 2024, didistribusikan pada 27 Mei 2024, dan diputuskan pada 29 Mei 2024.
Majelis Hakim Agung yang menangani kasus ini dipimpin oleh Yulius, dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunadi.
Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, menjelaskan bahwa gugatan mereka dikabulkan oleh MA. Ia menyatakan bahwa Partai Garuda mengajukan gugatan tersebut karena menganggap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Berikut isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 yang digugat:
Berusia minimal 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dihitung sejak penetapan Pasangan Calon.
Teddy berpendapat bahwa syarat 'dihitung sejak penetapan Pasangan Calon' yang terdapat dalam pasal tersebut bertentangan dengan UU Pilkada. Dia menjelaskan bahwa syarat tersebut ditambahkan dalam PKPU.
Oleh karena itu, mereka mengajukan gugatan ke MA, meminta agar MA mengubah pasal tersebut sehingga syarat usia minimal 30 tahun dihitung sejak pelantikan calon terpilih.
"Ada penambahan syarat yaitu 'terhitung sejak penetapan pasangan calon'. Padahal di pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10 tahun 2016 tidak ada syarat tersebut. Maka itu kami gugat dengan mengubah syarat tersebut menjadi Pasal 4 ayat 1 huruf d 'berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih'," ujarnya. Gugatan tersebut lah yang dikabulkan MA.
BACA JUGA:PSI Resmi Dukung Prabowo-Gibran Diungkapkan Langsung Oleh Kaesang Pangarep Selaku Ketum PSI
Wakil presiden terpilih 2024 yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, memberikan tanggapan terkait masuknya Kaesang Pangarep dalam bursa Pilgub Jakarta yang dikaitkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).