RADAR JABAR - Harvey Moeis dan beberapa tersangka lain dalam kasus korupsi PT Timah Tbk tahun 2015-2022 diusulkan untuk mengganti kerugian sebesar Rp 300 triliun.
Usulan ini baru saja disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, sebagaimana dilaporkan oleh Tribunnews.com.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa orang-orang yang bertanggung jawab atas kasus ini harus dimintai pertanggungjawaban.
“Saya tanya, siapa yang harus bayar ini? apakah kita ikhlas PT Timah akan membayar sebesar ini?"
“Saya minta ke penyidik ini harus dibebankan ke mereka yang menikmati uang hasil dari mufakat jahat tersebut,” kata Febrie, Rabu (29/5/2024).
Menurut Febrie, menjawab pertanyaan ini tidaklah mudah. Kerugian ini, menurutnya, tidak bisa dibebankan kepada PT Timah, tetapi harus kepada mereka yang menikmati hasil korupsi tersebut.
BACA JUGA:Kejagung Kembali Geledah Rumah Harvey Moeis, Mobil Lexus RX300 dan Toyota Vellfire Disita
Artinya, para tersangka, termasuk mantan direksi PT Timah dan pengusaha yang terlibat, harus menanggung beban penggantian kerugian.
Febrie menjelaskan bahwa Kejagung pernah melakukan hal serupa dalam kasus korupsi lain yang melibatkan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di mana para terdakwa diminta mengganti kerugian atas pinjaman tersebut.
“Hakim sependapat, bahwa ini yang mengajukan pinjaman adalah untuk kepentingan oknum di BUMN itu dan uangnya dikelola secara tidak benar,” jelas Febrie.
17 Tersangka Korupsi Timah
Berikut daftar lengkap 17 tersangka kasus dugaan korupsi timah.
1. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2016-2021
2. Emil Ermindra, Direktur Keuangan Timah 2017-2018
3. Alwin Albar, Direktur Operasi Produksi PT Timah 2017-2021
4. SG alias AW, Pengusaha di Bangka Belitung