Kendati demikian, Jokowi menilai kini masyarakat telah merasakan manfaat dari asuransi sosial tersebut.
"Tapi setelah (BPJS Kesehatan) berjalan, saya kira merasakan manfaatnya. Bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya, hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum, biasanya pro dan kontra," pungkasnya.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa aturan terbaru ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya.
Menurutnya, pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyetoran berkala oleh peserta dalam jangka waktu tertentu. Dana yang terkumpul ini hanya bisa digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan beserta hasil investasinya setelah masa kepesertaan berakhir.