RADAR JABAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Tapera adalah program pemerintah yang bertujuan mengumpulkan dan menyediakan dana jangka panjang berbiaya rendah secara berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi pesertanya.
Program ini berfungsi menyalurkan pembiayaan perumahan berbasis simpanan dengan prinsip gotong royong.
Salah satu perubahan utama dalam peraturan ini adalah pengenaan potongan gaji bagi pekerja, termasuk karyawan swasta dan pekerja mandiri, sebesar 3 persen per bulan untuk iuran peserta Tapera.
BACA JUGA:Pengumuman Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Segera Cair, Simak Besarannya!
Dari jumlah tersebut, 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja. Khusus bagi pekerja mandiri, seluruh iuran ditanggung sendiri.
Berdasarkan Pasal 68 PP No. 25/2020, pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan pekerjanya ke Badan Pengelola Tapera paling lambat tujuh tahun sejak peraturan tersebut berlaku, yaitu sebelum tahun 2027.
Selain itu, Pasal 20 PP No. 25/2020 mengatur bahwa pemberi kerja dan pekerja mandiri harus membayar simpanan dana Tapera setiap bulan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya.
Pembayaran ini harus dilakukan ke rekening dana Tapera, dan jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, pembayaran dilakukan pada hari kerja pertama setelahnya.
Menanggapi hal ini, Jokowi menyatakan bahwa pemotongan gaji pekerja untuk iuran peserta Tapera telah diperhitungkan dengan matang.
"Iya semua (sudah) dihitunglah. Biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat," kata Jokowi usai acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024), dikutip dari Kompas.
Presiden mengakui bahwa setiap kebijakan baru akan menimbulkan pro dan kontra, termasuk kebijakan pemotongan gaji karyawan untuk iuran Tapera.
BACA JUGA:9 Negara Gaji Tertinggi, Cocok untuk Tujuan Bekerja di Luar Negeri
Hal ini serupa dengan situasi sebelumnya ketika pemerintah mewajibkan peserta BPJS Kesehatan non-Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk mendaftar, sementara iuran untuk warga miskin ditanggung bersama dengan prinsip gotong royong.
"Seperti dulu BPJS, diluar yang BPI yang gratis Rp 96 juta kan juga ramai," tuturnya.