Pemerintah Atur Iuran Tapera, Wajib Disetorkan Paling Lambat Tanggal 10 Setiap Bulan

Selasa 28-05-2024,13:54 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

BACA JUGA:Dampak Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Kemerdekaan Pers

 

Dasar perhitungan besaran simpanan peserta pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera sesuai Pasal 15 ayat 4 huruf d.

Pasal 15 ayat 5 menegaskan bahwa Menkeu, Menaker, dan Komisioner BP Tapera harus berkoordinasi dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam mengatur dasar perhitungan besaran simpanan peserta.

Peraturan ini bertujuan memastikan program Tapera berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi peserta dalam pembiayaan perumahan. Dengan koordinasi antar instansi pemerintah, diharapkan pelaksanaan Tapera lebih efektif dan efisien, mendukung upaya pemerintah dalam penyediaan perumahan bagi rakyat.

Pemerintah mengimbau seluruh pemberi kerja dan peserta untuk mematuhi ketentuan ini demi kelancaran program Tapera dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan perumahan yang layak (*).

Kategori :