RADAR JABAR - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 68 sudah dibuka hari ini Jumat (17/5/2024) melalui media sosial resmi prakerja.
Program Kartu Prakerja adalah inisiatif pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang dirancang untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), serta mereka yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Program ini juga mencakup pelaku usaha mikro dan kecil. Sejak peluncurannya pada April 2020, Program Kartu Prakerja telah menjadi salah satu program pemerintah yang paling diminati oleh masyarakat.
Penerima Kartu Prakerja mendapatkan berbagai manfaat, termasuk dana pelatihan sebesar Rp 3.500.000 dan insentif biaya mencari kerja senilai Rp 600.000.
BACA JUGA:KPK Memfasilitasi Pemeriksaan BPK terhadap Kasus Korupsi Mantan Menteri Pertanian SYL
Kartu Prakerja Gelombang 67, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 hingga 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja atau pekerja/buruh yang terkena PHK.
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk yang dirumahkan.
- Bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal dua NIK dalam satu kartu keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
BACA JUGA:OJK Sebut Utang Warga RI di PayLater Tembus Rp6,13 Triliun Per Maret 2024
Cara Mendaftar Prakerja Gelombang 68
Pendaftaran untuk Gelombang 68 mengikuti prosedur yang sama seperti gelombang sebelumnya. Berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:
Buka Situs Resmi:
Buat Akun Prakerja:
Verifikasi Identitas:
Lengkapi Data Diri:
Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD):