RADAR JABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat memfasilitasi pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hari ini, berdasarkan penetapan majelis hakim Tipikor, KPK memfasilitasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Pemeriksa BPK pada Auditoriat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
BACA JUGA: KPK Jadwalkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Untuk Diperiksa Senin 19 Juni Mendatang
Ali menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa pada hari Jumat ini adalah terdakwa Syahrul Yasin Limpo, yang menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2023.
Sebelumnya, pada Kamis (16/5), KPK juga memfasilitasi pemeriksaan oleh BPK terhadap dua terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi, yaitu Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, dan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023.
BACA JUGA: Majelis Hakim Mengabulkan Permohonan Pindah Rutan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)
SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan antara tahun 2020 dan 2023.
Pemerasan tersebut dilakukan bersama Kasdi Subagyono sebagai Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, yang berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan jajarannya, termasuk untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.
BACA JUGA: KPK Sita 1 Rumah Milik Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan