KJRI Cape Town Adakan Sosialisasi Mengenai Kewarganegaraan Ganda

Selasa 14-05-2024,16:10 WIB
Reporter : Salma Sepina Nurdini
Editor : Salma Sepina Nurdini

RADAR JABAR - KJRI Cape Town Afrika Selatan mengadakan sosialisasi tentang Dinamika Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas sebagai Implementasi UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan di Gedung Garuda KJRI, Minggu (12/5). Berdasarkan siaran pers KJRI Cape Town, Selasa (14/5), sosialisasi ini dibuka oleh Konjen RI Cape Town, Tudiono, dan menghadirkan Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM RI Dr. Baroto secara virtual.

Tudiono menyampaikan bahwa per 6 Mei 2024, di wilayah KJRI Cape Town tercatat ada 150 WNI dan 40 remaja. Tiga di antara remaja tersebut memasuki usia 18-21 tahun dan harus menentukan apakah memilih WNI atau WNA.

Menurut Tudiono, kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk nyata dari KJRI Cape Town dalam memberikan informasi, pelayanan, serta perlindungan bagi WNI di luar negeri. Hal ini juga untuk memastikan agar remaja yang ingin menjadi WNI mendapatkan informasi lengkap dan valid dari institusi yang berwenang dalam memproses kewarganegaraan Indonesia.

BACA JUGA:Hamas Respon Persyaratan Joe Biden Soal Gencatan Senjata, Minta Begini

Diketahui bahwa, perkawinan campur antara WNI dan WNA kerap terjadi karena meningkatnya hubungan antar masyarakat akibat perkembangan teknologi, kemudahan transportasi, dan informasi.

Anak-anak yang lahir dari perkawinan campur, sesuai UU No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, memiliki kewarganegaraan ganda terbatas.

Bagi mereka yang telah menginjak usia 18-21 tahun harus menentukan pilihannya apakah ingin menjadi WNI atau WNA.

Pilihan kewarganegaraan anak merupakan hal yang sangat krusial karena terkait dengan status kewarganegaraan dan perlindungan hukum.

BACA JUGA:Mesir Tarik Israel ke Pengadilan PBB atas Tuduhan Genosida

Oleh karena itu, penting untuk memahami mekanisme dan prosedur terkait penentuan pilihan kewarganegaraan anak agar tidak kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena ketidaktahuan prosedur dan mekanisme. Menurut pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena beberapa sebab.

Di antaranya, (1) memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, (2) tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, (3) mengajukan permohonan pelepasan warganegara kepada Pemerintah Indonesia dan dikabulkan oleh Presiden.

Sementara itu, Baroto menegaskan bahwa remaja pada saat memasuki usia 18 tahun atau maksimal 21 tahun harus melapor ke Perwakilan RI untuk menentukan pilihan apakah akan menjadi WNI atau WNA. Jika selama periode itu tidak melapor, maka dia akan kehilangan hak menjadi WNI dan otomatis menjadi WNA.

BACA JUGA:Menteri Luar Negeri Inggris Tolak Tunda Jual Senjata ke Israel

Hal ini tentunya merugikan yang bersangkutan atau orang tua mereka jika sebenarnya remaja tersebut ingin menjadi WNI, karena proses menjadi WNI kembali setelah melewati usia 21 tahun akan menjadi lebih sulit dan lama serta memerlukan biaya besar, menurut pernyataan.

Baroto menambahkan bahwa semua prosedur permohonan dipermudah melalui pendaftaran online, namun harus disertai dokumen pendukung yang lengkap.

Kategori :