RADAR JABAR - Pelaku yang mutilasi istrinya sendiri di Ciamis, Jawa Barat, disinyalir memiliki utang ratusan juta rupiah.
Kasatreskrim Polres Ciamis, Menurut AKP Joko Prihatin, keterangan dari saksi menyebutkan bahwa pelaku mutilasi tersebut memiliki hutang yang mencapai ratusan juta rupiah.
Diperkirakan utang tersebut digunakan sebagai modal usaha oleh pelaku dan juga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Siap menurut keterangan saksi emang ada utang lebih dari 100 juta," katanya kepada awak media, Senin 6 Mei 2024.
BACA JUGA:5 Fakta Mengerikan Kasus Suami Mutilasi Istrinya di Ciamis: Tawarkan Daging Istri ke Warga
Diperkirakan utang tersebut digunakan sebagai modal usaha oleh pelaku dan juga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Itu hutang untuk membayar usaha yang sebelumnya turun dan untuk memenuhi kebutuhan keluarga," ujarnya.
Saat ini, informasi mengenai utang tersebut masih belum dapat dipastikan karena tersangka yang bernama TBD (50) belum dapat diperiksa. TBD diduga melakukan mutilasi terhadap istrinya yang bernama Y (44) di Ciamis, Jawa Barat, pada Jumat, 3 Mei.
"Untuk saat ini keterangan masih belum pasti susah untuk diajak komunikasi, akan kita periksa kejiwaannya hari ini," tuturnya.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kondisi Kejiwaan Tukang Jagal yang Mutilasi Istrinya Sendiri
TBD telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi tersebut. Setelah ditahan, tersangka dikatakan memiliki kondisi kejiwaan yang tidak stabil, yang ditandai dengan kecenderungan untuk marah-marah dan menangis di dalam penjara.
Sebelumnya, kepolisian menjelaskan bahwa terdapat dugaan bahwa pelaku yang melakukan mutilasi terhadap istrinya sendiri di Ciamis, Jawa Barat, telah mendapat pengaruh atau bisikan gaib sebelum melakukan perbuatannya.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut.
"Masih perlu pendalaman mas," katanya kepada wartawan, Minggu 5 April 2024.
Kasi Humas Polres Ciamis, AKP Magdalena, mengungkapkan bahwa pelaku belum dapat memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.