Target Kementerian ATR/BPN: Penyelesaian 86 Kasus Mafia Tanah Tahun 2024

Jumat 03-05-2024,21:13 WIB
Reporter : Salma Sepina Nurdini
Editor : Salma Sepina Nurdini

RADAR JABAR - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana menyelesaikan 86 kasus mafia tanah pada tahun 2024.

 

"Tahun ini kita menargetkan 86 kasus yang akan kita angkat. Tahun kemarin ada 60 target, tapi terselesaikan 72 kasus. Di Jawa Timur, kita sudah mengekspos pengungkapan mafia tanah di Banyuwangi dan Pamekasan," ujar Ilyas Tedjo Prijono selaku Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, di Universitas Surabaya pada hari Jumat.

 

Ilyas menyebutkan bahwa mafia tanah menjadi penghambat bagi investasi, dan pemerintah telah memberikan perhatian serius terhadap masalah tersebut.

BACA JUGA:Buruan! Kartu Prakerja Gelombang 67 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

 

"Karena mafia tanah itu bisa mengganggu berbagai elemen, seperti investasi, kepastian hukum dan perampasan hak orang lain," tambahnya.

 

Kementerian ATR/BPN telah berkolaborasi dengan kejaksaan dan kepolisian untuk membentuk Satgas Anti Mafia Tanah, yang bertujuan menuntaskan kasus-kasus tersebut yang terus meningkat setiap tahunnya.

 

Di sisi lain, Universitas Surabaya (Ubaya) melalui Program Studi Kenotariatan telah menjalin kerjasama dengan Pengurus Wilayah Jawa Timur Ikatan Pembuat Akta Tanah untuk mengadakan seminar tentang sengketa tanah dan jaminan hak atas tanah.

BACA JUGA:Gibran Maksimalkan Kinerja Pada 100 Hari Pertama Saat Menjabat Nanti

 

Seminar tersebut melibatkan beberapa narasumber, termasuk Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Ilyas Tedjo Prijono, Dosen Hukum Ubaya Dr Sylvia Janisriwati, SH., MHum., Pengacara Dr Saiful Anam, SH., MH., dan Vice President Legal PT Bank Central Aisa, Tbk Bibit Gunawan.

Kategori :