Petisi ini ditandatangani oleh sedikitnya 24 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Cianjur. Prof. Cecep Darmawan, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), turut merespon polemik ini dengan menekankan bahwa penyelesaian masalah ini penting agar tidak mengganggu layanan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Menurut Prof. Cecep Darmawan, pemberhentian pejabat atau Sekda tidak bisa dilakukan secara sembarangan, terlebih lagi oleh kepala OPD yang secara kedudukan berada di bawah Sekda.
BACA JUGA:Sekda Jawa Barat Akan Tindak Tegas Para Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar Bandung
Hal ini menunjukkan perlunya melihat regulasi yang berlaku serta memahami alasan di balik desakan tersebut. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa yang terpenting bukanlah apakah Sekda akan mundur atau tidak, melainkan bagaimana masalah ini dapat segera diselesaikan untuk menjaga layanan dan kepercayaan publik.
“Perlu dilihat dulu regulasinya. Tentu ada alasan juga kenapa dituntut mundur,” jelasnya kepada Jabar Ekspres yang dikutip @Radar Jabar disway.id, Rabu (1/5).
Prof. Cecep menyarankan agar Bupati atau Wakil Bupati Cianjur turun tangan untuk mencari solusi terbaik atas polemik yang terjadi. Menurutnya, atasan harus segera bertindak karena masalah tersebut menandakan adanya ketidakharmonisan yang mungkin terlewatkan dari pemantauan.
BACA JUGA:ASN Pelayanan Publik Tidak Melakukan WFH, Sekda Jabar Sebut Tidak Terlalu Banyak Beradaptasi
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa masalah internal di Pemkab Cianjur harus ditangani secara cepat agar tidak berlarut-larut dan mengganggu layanan publik serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Prof. Cecep juga menyarankan agar Bupati atau Wakil Bupati bersama dengan Sekda dan OPD duduk bersama dalam satu forum untuk membicarakan masalah ketidakharmonisan dan mencari solusi terbaik.
“Sekda juga harus terbuka, kalau ada salah diperbaiki,” imbuhnya.
Ia menekankan pentingnya keterbukaan dari Sekda dalam mengakui kesalahan jika ada, serta mengusulkan melibatkan DPRD jika masalah tersebut tidak kunjung terselesaikan. Baginya, yang terpenting adalah menjaga agar layanan publik tidak terganggu oleh permasalahan internal yang terjadi.