RADAR JABAR - Idham Holik, salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menegaskan bahwa penegakan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 tidak dapat dibatalkan oleh lembaga peradilan.
Pernyataan tersebut disampaikan Idham dalam konteks desakan dari PDI Perjuangan untuk menunda penetapan Prabowo-Gibran karena gugatan mereka di PTUN Jakarta masih dalam proses. Menurutnya, setelah putusan MK atas perselisihan hasil pilpres, tidak ada lagi lembaga peradilan yang dapat mencabut Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional.
BACA JUGA:Biadab! Pemuda di Cengkareng Cabuli Bocah 5 Tahun Saudara Kandung Sendiri
"Pascapengucapan putusan MK atas perselisihan hasil pilpres kemarin, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional," ujar Idham kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/4).
Penetapan Prabowo-Gibran dilakukan setelah MK menolak semua permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Dalam pembacaan pertimbangan hukum pada pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pilpres, majelis hakim MK menyatakan bahwa tindakan KPU telah sesuai konstitusi dengan melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
BACA JUGA:Apa itu Dissenting Opinion? Buat Hakim MK Putuskan Hasil Sengketa Pilpres 2024
Idham menegaskan bahwa KPU dinilai telah mematuhi prinsip dan asas pemilu, yaitu kejujuran dan keadilan.
"Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan kemarin pada saat pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pilpres, oleh majelis hakim MK dinyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai konstitusi, karena telah melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan KPU dinilai telah melaksanakan prinsip dan asas pemilu yaitu jujur dan adil," pungkasnya.*