RADAR JABAR - Polres Sukabumi Kota mengungkapkan bahwa sekitar 13 penduduk Sukabumi telah menjadi korban dari praktik penipuan investasi yang dilakukan oleh CV AAP. CV APP merupakan sebuah perusahaan yang beroperasi dalam bidang penyewaan hunian di salah satu perumahan di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
"Hingga saat ini sudah ada 13 warga melapor ke Satreskrim Polres Sukabumi Kota yang mengaku sebagai korban investasi bodong tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, di Kantor Polres Sukabumi Kota, pada hari Kamis (18/4).
BACA JUGA:Pemprov Jabar Siapkan Sanksi Bagi ASN yang Bolos Pasca Cuti Lebaran 2024
Berdasarkan kesaksian dari beberapa saksi yang juga menjadi korban, menurut Bagus, CV AAP meminta sejumlah uang kepada para korban sebagai syarat untuk mendapatkan hak huni sebuah rumah di perumahan tersebut selama dua tahun sebagai bagian dari investasi.
Setelah periode dua tahun berakhir, dana yang telah diserahkan tersebut seharusnya akan dikembalikan kepada investor dengan potongan lima persen sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak, ujar Bagus.
BACA JUGA:Jelang Jabatan Berakhir, Bima Arya Siap Jalin Koordinasi dengan Pj Wali Kota Bogor
"Tentunya warga tergiur dengan investasi yang ditawarkan karena hanya mengeluarkan uang selama dua tahun sudah bisa mendapatkan sebuah rumah, bahkan ada pengembalian modal," jelas Bagus.
Namun, tambahnya, kebingungan melanda para investor setelah enam bulan berlalu ketika pemilik rumah muncul dan meminta pembayaran tambahan untuk perpanjangan sewa rumah. Itu saat mereka menyadari bahwa mereka telah menjadi korban dari penipuan yang menyamar sebagai investasi penyewaan hunian, yang kemudian mereka laporkan ke pihak berwenang.*