RADAR JABAR - Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan larangan ke luar negeri terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali setelah ia terlibat dalam kasus pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
"Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 16 April 2024.
Ali Fikri menjelaskan bahwa permohonan penangguhan ke luar negeri terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali telah disusun bersama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk periode enam bulan pertama.
Penundaan tersebut diterapkan karena diperlukan keterangan dari pihak terkait, serta diharapkan agar Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali bersedia hadir secara kooperatif dalam setiap panggilan dari tim penyidik.
BACA JUGA:Tanggapan Sandra Dewi Soal Keterlibatan Harvey Moeis pada Kasus Korupsi PT Timah Tbk
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan status tersangka bagi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
"KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik. Namun, kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 hingga sekarang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (16/4).
Ali menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali didasarkan pada analisis dari keterangan para saksi yang telah diperiksa, termasuk keterangan dari para tersangka dan bukti-bukti lainnya.
Tim penyidik KPK kemudian menemukan adanya peran dan keterlibatan pihak lain yang juga terlibat dalam dugaan korupsi, seperti pemotongan dan penerimaan uang di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ujarnya.
Namun, Ali belum dapat mengungkapkan rincian lebih lanjut mengenai perkara tersebut karena proses penyidikan masih dalam tahap berlangsung. Walaupun demikian, dia menegaskan bahwa perkembangan kasus akan terus diinformasikan secara rutin kepada masyarakat.
BACA JUGA:KPK Panggil Sekda Bandung Ema Surmana Untuk Jadi Saksi Kasus Korupsi Proyek CCTV
"Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik," tuturnya.
KPK Telah Menetapkan 2 Tersangka Lainnya
Pada 29 Januari 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dan menetapkan Siska Wati (SW), Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.