RADAR JABAR - Pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengeluarkan ketentuan baru mengenai pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Ketentuan ini diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah.
Dalam pernyataannya, Anas menyatakan bahwa pengaturan ini bertujuan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran, dengan tetap mengedepankan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Anas menegaskan bahwa penerapan WFH dan WFO harus dilakukan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dia juga memberikan pedoman terkait persentase penggunaan WFH dan WFO, tergantung pada jenis instansi pemerintah tersebut.
“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” ujar Anas. Dikutip dari laman Instagram @infobandungkota
Untuk instansi pelayanan publik secara langsung, Anas menekankan bahwa WFO harus tetap diterapkan optimal, mencapai 100 persen dari jumlah pegawai.
Sementara itu, untuk instansi yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai. Namun, teknis pelaksanaannya diatur oleh masing-masing instansi pemerintah.
Anas memberikan contoh bahwa instansi yang memiliki keterkaitan langsung dengan masyarakat, seperti bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, tetap harus menerapkan WFO sebesar 100 persen.
Ketentuan ini memiliki tujuan untuk mengoptimalkan kinerja pelayanan publik sambil memastikan keselamatan dan kesehatan para ASN.
Dengan adanya pengombinasian antara WFO dan WFH, diharapkan akan tercipta efisiensi dalam menjalankan tugas pemerintahan tanpa mengorbankan kualitas dan kontinuitas layanan kepada masyarakat.
Sebagai respons terhadap kondisi arus balik Lebaran yang sering kali meningkatkan mobilitas dan kegiatan masyarakat, langkah ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi risiko penyebaran virus dan memastikan kelancaran operasional pemerintahan.