RADAR JABAR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) terus melanjutkan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) bagi masyarakat di tengah sorotan terkait alokasi anggaran yang dinilai tidak proporsional dengan renovasi rumah dinas para pejabat di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Jabar, Indra Maha, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 ini, program perbaikan Rutilahu untuk masyarakat masih tetap berjalan dengan target sekitar 2.600 unit. “Angkanya sekitar 2.600an unit. Dengan porsi anggaran satu unit sekitar Rp 20 juta,” katanya saat ditemui selepas Rapat Paripurna, Kamis (28/03).
Data yang diperoleh dari disperkim.jabarprov.go.id memperinci bahwa bantuan untuk program perbaikan Rutilahu mencakup biaya bahan bangunan sebesar Rp 17,5 juta, Biaya Operasional dan Pemeliharaan (BOP) sebesar Rp 2 juta, dan biaya administrasi maksimal Rp 500 ribu.
Biaya untuk bahan bangunan tersebut mencakup pekerjaan struktur, dinding, atap atau genteng, lantai, kamar mandi, dan septik tank. Sementara itu, BOP digunakan untuk upah kerja dengan perhitungan minimal Rp 2 juta selama 8 hari dengan tarif sebesar Rp 250 ribu per hari.
Penilaian rumah yang layak huni melibatkan faktor keselamatan bangunan, kesehatan rumah, dan ruang yang memadai, yang dinilai berdasarkan luas bangunan dan jumlah penghuni dengan standar minimal 9 meter persegi per orang.
BACA JUGA: Komisi IV Perjuangkan 10.000 Unit Rutilahu untuk Warga Jabar di Tahun 2023
Namun, pada tahun 2024 ini, Dinas Perkim Jabar juga merencanakan renovasi sejumlah rumah dinas pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) dengan anggaran yang cukup besar. Menurut data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), beberapa paket tender untuk perawatan rumah dinas Kejati telah diumumkan. Misalnya, perawatan rumah dinas Kejati di Jalan Dipatiukur dengan anggaran mencapai Rp 5,409 miliar.
Anggaran renovasi yang mencapai miliaran rupiah tersebut menimbulkan kontroversi, terutama karena perbandingannya yang tidak proporsional dengan anggaran perbaikan Rutilahu bagi masyarakat. Sebagai contoh, perawatan 25 unit rumah dinas tipe D dianggarkan sebesar Rp 4,025 miliar, dengan tiap unitnya memakan anggaran sekitar Rp 161 juta, jauh berbeda dengan biaya perbaikan Rutilahu yang hanya sekitar Rp 20 juta per unit.
Selain itu, anggaran renovasi rumah dinas belum termasuk biaya lainnya seperti pengawasan proyek, penyusunan dokumen perencanaan, dan analisis dampak lalu lintas selama perawatan rumah dinas.
BACA JUGA: Program Rutilahu Perlu Skema Baru