Syarat utama untuk memperoleh KTP digital termasuk memiliki e-KTP, kemampuan mengoperasikan smartphone, dan memiliki akses internet.
Melalui aplikasi "KTP Digital", masyarakat dapat mengakses data dokumen KTP dan Kartu Keluarga, QR Code e-KTP Digital, serta data dokumen hasil integrasi Nomor Induk Kependudukan.
Berikut Cara Pembuatan KTP Digital:
1. Unduh aplikasi KTP Digital
Warga mengunduh aplikasi “KTP Digital” (Identitas Digital) di ponsel melalui Play Store dan App Store.
2. Registrasi akun di aplikasi
Warga melakukan registrasi akun di aplikasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel aktif.
3. Verifikasi wajah (face recogniton)
Melalui aplikasi, warga melakukan verifikasi data melalui deteksi wajah. Mekanisme ini juga menjadi bagian dari pengamanan data KTP milik setiap warga.
4. Verifikasi email
Warga melakukan verifikasi melalui e-mail supaya bisa login ke aplikasi. Proses ini biasa dilakukan dengan klik tautan yang dikirim operator aplikasi melalui pesan email verifikasi.