RADAR JABAR - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan peluncuran Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang lebih dikenal sebagai KTP digital yang akan dimulai pada bulan Mei 2024.
KTP digital adalah kartu tanda penduduk dalam bentuk aplikasi di smartphone (ponsel pintar) yang dilengkapi QR Code. KTP jenis ini akan menjadi identitas digital penduduk Indonesia.
Langkah ini diharapkan akan membawa perubahan signifikan dalam layanan publik dan efisiensi administrasi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Azwar Anas menyampaikan kabar baik ini di Istana Negara Jakarta pada Senin (25/3/2024).
Menurutnya, dengan adanya KTP digital, proses mendapatkan atau mengganti KTP serta penggunaan fotokopi KTP untuk berbagai keperluan tidak lagi memerlukan kunjungan ke kelurahan.
"Peluncuran IKD atau KTP digital ini merupakan bagian dari GovTech Indonesia," ujar Anas. Dilansir dari lamapn CNN Indonesia
Sejalan dengan upaya digitalisasi dalam pelayanan publik, pemerintah sedang mengembangkan satu portal terpadu yang dapat mengakomodasi berbagai kebutuhan masyarakat. Mulai dari Sertifikat Standar Usaha (SSU), sertifikat elektronik, hingga IKD.
BACA JUGA:Catat! Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Banten untuk Lebaran 2024
Anas menjelaskan bahwa portal nasional untuk IKD tersebut akan dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Portal ini akan menjadi satu pintu layanan publik yang menyediakan akses yang mudah bagi masyarakat.
Tidak hanya itu, KTP digital juga diharapkan dapat menghemat biaya produksi kartu identitas, mencegah pemalsuan, serta memberikan kemudahan dan praktisitas bagi masyarakat. Identitas digital ini juga tidak perlu disimpan di dompet, cukup disimpan di smartphone.
Hingga akhir tahun 2023, sebanyak 50 juta e-KTP fisik telah berhasil diubah menjadi KTP digital.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperbarui sistem administrasi dan menghindari penyalahgunaan data kependudukan.