RADAR JABAR - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan operasi Smart Wallet pada tanggal 18 Maret 2024 karena diduga terlibat dalam penipuan dan tidak memiliki izin resmi di Indonesia.
Menurut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Smart Wallet diduga melakukan pengumpulan dana melalui robot trading atau expert advisor dengan menggunakan metode pemasaran multi-level marketing. Selain itu, Smart Wallet juga tidak memiliki izin untuk beroperasi di Indonesia.
Dalam menanggapi temuan tersebut, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk memblokir situs web Smart Wallet.
Selanjutnya, Satgas Pasti juga akan mengambil langkah-langkah untuk menindak aktivitas keuangan ilegal dengan memblokir rekening yang terkait dan bekerja sama dengan penegak hukum.
BACA JUGA:OJK Tutup Aplikasi Smart Wallet, Member Kecewa Tanggal Penarikan Dana Diundur
“Satgas PASTI telah melakukan tindakan antara lain pemblokiran akses dan link/URL, pemblokiran terhadap nomor rekening terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” tulis Satgas Pasti dalam siaran pers di laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Informasi terbaru mengungkap bahwa pengguna aplikasi Smart Wallet telah membentuk sebuah grup obrolan khusus dengan tujuan untuk saling berbagi pengalaman dan mengumpulkan bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses tindakan hukum selanjutnya, yang akan diajukan kepada pihak kepolisian.
Grup tersebut juga diikuti oleh berbagai ahli hukum yang siap memberikan bantuan hukum kepada para korban. Berdasarkan informasi yang beredar di dalam grup tersebut, terungkap bahwa jumlah dana yang hilang dari masing-masing anggota mencapai puluhan juta rupiah. Mereka juga berbagi pengalaman menjadi korban skema ponzi lainnya seperti Net 89, robot trading, dan Zombingo.
Perlu diketahui, skema ponzi merupakan jenis modus investasi bodong di mana keuntungan yang dibayarkan kepada investor berasal dari uang yang diinvestasikan oleh investor sebelumnya atau uang yang didatangkan dari investor baru, bukan dari keuntungan yang dihasilkan oleh investasi tersebut.
BACA JUGA:Meski Terbukti Penipuan, Banyak Pengguna Smart Wallet Yakin Masih Bisa Withdraw
Apa Itu Smart Wallet?
Menurut informasi yang ditemukan di deskripsi resmi Smart Wallet di Google Play Store, aplikasi ini adalah sebuah dompet digital yang mempermudah pengguna dalam menyimpan aset kripto. Aplikasi ini memungkinkan pembuatan dompet digital tanpa batasan jumlah hanya dengan beberapa klik.
Pengguna juga dapat menukar berbagai mata uang kripto dan mengelolanya melalui aplikasi ini. Smart Wallet menjanjikan bahwa transaksi menggunakan layanan mereka akan cepat dan aman.
Namun, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menyatakan bahwa layanan Smart Wallet diduga melakukan penipuan.
Satgas Pasti menyarankan masyarakat untuk selalu memperhatikan dua aspek penting dalam aktivitas keuangan, yaitu Legal dan Logis (2L).
BACA JUGA:Ferry Irwandi Sebut Chef Arnold Terlibat Skandal Penipuan NFT, Tak Pantas jadi Caleg