Kakorlantas Polri: Arus Mudik Lebaran 2024 Akan Terapkan Sistem Ganjil Genap, Pelanggar Akan Didenda Tilang

Senin 25-03-2024,10:55 WIB
Reporter : Eka Nuryanti Dewi
Editor : Eka Nuryanti Dewi

 

BACA JUGA:Kemendikbudristek Ungkap Pemenuhan Kebutuhan Formasi Guru ASN PPPK Bergantung oleh Pemda

 

Meskipun sanksi yang diberlakukan berupa tilang, namun diimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan demi kelancaran dan keselamatan bersama.

Dengan penerapan ganjil genap yang terencana, diharapkan arus mudik Lebaran tahun ini dapat berjalan lebih lancar dan aman bagi semua pemudik.

Tetap patuhi aturan lalu lintas dan jaga keselamatan selama perjalanan mudik, demi menghindari terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan.

 

Tags : #mudik lebaran #lebaran 2024 #kakorlantas #ganjil genap
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini