RADAR JABAR - Badan Amil Zakat (Baznas) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2024 atau 1445 Hijriah di 27 kabupaten atau kota yang berada di Provinsi Jabar.
Penetapan zakat fitrah di tahun 2024 ini mengacu pada surat edaran Baznas Jabar nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024.
Menurut ketua Baznas Jabar, Anang Jauharuddin, besaran zakat fitrah tersebut disesuaikan dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Untuk Usaha Produktif.
"Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari," kata Anang dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (19/3/2024). Dikutip dari laman IDX Chanel.
Besaran zakat fitrah ini diukur baik dalam bentuk makanan pokok (beras) maupun dalam bentuk uang, yang disesuaikan dengan harga pasaran beras di masing-masing kabupaten atau kota.
Anang menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah yang ditetapkan merupakan harga yang mengikuti standar harga yang berlaku di setiap daerah, serta disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari oleh masyarakat.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa zakat fitrah yang dibayarkan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi yang berhak menerimanya.
BACA JUGA:Hari Ini! Gerakan Pangan Murah di Kota Bandung, Jangan Ketinggalan
Berikut adalah besaran zakat fitrah yang ditetapkan untuk 27 kabupaten atau kota di Jabar berdasarkan Surat Edaran Baznas nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024:
- Kabupaten Bandung: Rp40.000
- Kabupaten Bandung Barat: Rp40.000
- Kabupaten Bekasi: Rp45.000
- Kabupaten Bogor: Rp42.000
- Kabupaten Ciamis: Rp40.000
- Kabupaten Cianjur: Rp40.000 atau Rp55.000
- Kabupaten Cirebon: Rp40.000
- Kabupaten Garut: Rp41.250
- Kabupaten Indramayu: Rp40.000
- Kabupaten Karawang: Rp38.500
- Kabupaten Kuningan: Rp40.000
- Kabupaten Majalengka: Rp37.800
- Kabupaten Pangandaran: Rp37.500
- Kabupaten Purwakarta: Rp35.000
- Kabupaten Subang: Rp42.000
- Kabupaten Sukabumi: Rp45.000
- Kabupaten Sumedang: Rp40.000
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp45.000
- Kota Bandung: Rp40.000
- Kota Banjar: Rp40.000
- Kota Bogor: Rp45.000
- Kota Bekasi: Rp45.000
- Kota Cimahi: Rp40.000
- Kota Cirebon: Rp45.000
- Kota Depok: Rp45.000
- Kota Sukabumi: Rp37.500
- Kota Tasikmalaya: Rp45.000
BACA JUGA:Sebelum Tanggal 21! Pemkot Bandung Gelar Bazar Ramadhan 2024, Catat Jadwal dan Kegiatan Serunya!
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.