"Untuk uang pengganti tersebut nanti masih akan dilakukan penagihan kembali untuk kekurangan yang dimaksud sebagai bentuk aset recovery," kata Ali Fikro dalam keterangan tertulis
Selain Herman Sutrisno, KPK juga menetapkan Rahmat Wardi, Direktur CV Prima, sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus ini. Rahmat Wardi diduga melakukan suap dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRKP Kota Banjar. Keterlibatan pihak lain dalam kasus ini menunjukkan kompleksitas dan seriusnya masalah korupsi di Indonesia. (*).