RADAR JABAR - Ustaz Abdul Somad menjelaskan soal hukum menyikat gigi di siang hari saat Ramadan dan apakah hal itu membatalkan puasa.
Berpuasa selama bulan Ramadan merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh setiap individu Muslim.
Di bulan Ramadan ini banyak sekali larangan atau hal-hal yang tidak boleh dilakukan.
Puasa ini berarti menahan diri dari makan, minum, atau hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa.
Pertanyaannya adalah apakah menyikat gigi pada siang hari di bulan puasa Ramadan diperbolehkan dan apakah hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Menurut Ustaz Abdul Somad, dalam sebuah video di kanal YouTube Peradaban Islam Official yang diunggah pada tanggal 29 April 2018, ada pertanyaan tentang hukum menyikat gigi saat puasa di bulan Ramadan di siang hari.
BACA JUGA:Kumpulan Bacaan Doa Menjelang Ramadhan dari Ustaz Adi Hidayat
Menurut Ustaz Abdul Somad, dianjurkan untuk menggunakan siwak (sikat gigi) sebelum matahari terbenam atau sebelum adzan Dhuzur.
Menurut Ustaz Abdul Somad, waktu yang dimaksud adalah sebelum jam 12, seperti jam 6, 7, 8, 9, dan seterusnya.
Menurut UAS, dianjurkan untuk menggunakan siwak (sikat gigi) tanpa pasta gigi sama sekali.
"Dianjurkan siwak (sikat gigi) tak ada pasta sama sekali," ujar ustaz yang akrab dipanggil UAS tersebut.
Menurut beberapa pakar fiqih, ada pendapat yang menyatakan bahwa setelah matahari terbenam, disarankan untuk tidak menyikat gigi.
BACA JUGA:7 Fakta Diet Saat Puasa Ramadan Agar Tetap Sehat
Ini disebabkan oleh merujuk pada hadis Bukhari yang menyatakan bahwa mulut orang yang sedang berpuasa lebih wangi daripada aroma kasturi yang harum.
Menurut Ustaz Abdul Somad, berdasarkan isi hadits tersebut, aroma kasturi tidak baik jika dihilangkan, sehingga sebaiknya dibiarkan apa adanya.