RADAR JABAR - Kepolisian Resor Garut telah menangkap dua oknum anggota Polri yang merupakan otak di balik aksi kejahatan komplotan pencurian dan kekerasan terhadap pengedar obat-obatan terlarang di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Sesuai dengan hasil penyelidikan para tersangka ini modus berpura-pura sebagai anggota polisi sedang berdinas. Dua orang berprofesi sebagai polisi aktif," ungkap Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha saat konferensi pers pengungkapan kasus oknum polisi dan komplotan pencurian dengan kekerasan di Garut, pada hari Selasa (20/2).
BACA JUGA:Peduli korban Banjir Ujungjaya, Rempug Sumedang Tandang salurkan Bantuan
Dia menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut, ada enam orang yang terlibat dalam komplotan pencurian dengan kekerasan, di antaranya dua anggota polisi yang masih aktif. Mereka adalah inisial PW (38) yang bertugas di Polres Sukabumi, dan inisial ADP (30) yang bertugas di Polres Garut, serta empat tersangka lain, salah satunya seorang perempuan, yang merupakan warga biasa dari Kabupaten Garut yang berpura-pura sebagai anggota polisi.
"Dalam kasus ini ada enam orang tersangka yang perannya berbeda-beda," tambahnya.
Kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari masyarakat yang menjadi korban aksi penjahat tersebut kepada polisi. Kemudian, Satuan Reserse Kriminal Polres Garut melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelakunya.
BACA JUGA:Pemkot Bogor Hentikan Sementara Proses Pengerjaan TPT yang Longsor di Muarasari
Menurutnya, aksi mereka dimulai dengan mencari korban yang diketahui sebagai pengedar obat-obatan terlarang. Pelaku kemudian berpura-pura akan membeli barang tersebut, dan akhirnya korban, dengan inisial FF, ditangkap oleh komplotan mereka di Kecamatan Leles, Garut, pada tanggal 16 Februari 2024.
Mereka menyekap korban dan mengambil uang, sepeda motor, telepon seluler, dan barang berharga milik korban. Korban kemudian dibalut dan diikat, lalu dibuang di wilayah Sigobing, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut.
"Komplotan ini tujuannya untuk mencuri dengan kekerasan, lalu korbannya diturunkan di Sigobing dengan kondisi mata korban ditutup lakban, dan juga diikat," ungkap Kapolres Garut, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo.
BACA JUGA:PLN Siapkan Petugas Untuk Atasi Gangguan Listrik Selama Pemilu di Cianjur
Berdasarkan laporan korban, Satuan Reserse Kriminal Polres Garut berhasil menangkap seluruh anggota komplotan dan membawa mereka ke Markas Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka juga menyita mobil yang digunakan oleh para pelaku, serta barang bukti lainnya.
Kapolres menambahkan bahwa kedua oknum polisi tersebut, yang sebelumnya sedang menjalani proses tindakan disiplin, telah ditangani oleh Propam Polri. Saat ini, semua tersangka ditahan di Markas Polres Garut untuk menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 55 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.*