Harga emas 500 gram: Rp532.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp1.064.600.000
Dalam rangka pembelian emas batangan, potongan pajak harga beli mengikuti ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. PPh 22 sebesar 0,45 persen dikenakan untuk pemegang NPWP, sedangkan untuk non-NPWP tarifnya sebesar 0,9 persen. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Melalui fluktuasi harga emas, investor dan pecinta logam mulia dapat terus memantau pergerakan pasar dan membuat keputusan yang tepat dalam pengelolaan portofolio mereka. Harga emas yang dinamis juga menjadi indikator penting bagi kondisi ekonomi global dan sentimen pasar (*).