RADAR JABAR - Memasuki masa tenang setelah selama 75 hari kampanye, para petugas dan penyelenggara pemilu, khususnya Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cimahi Tengah melakasanakan penurunan dan pembersihan alat peraga kampanye (APK).
Masa tenang sendiri berlangsung sejak 11-13 Februari 2024. Dimana pada masa tenang tersebut para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tidak dapat lagi melakukan aktivitas kampanye.
Koordinator Divisi PP dan PS Panwas Cimahi Tengah Teguh Mulyono mengungkapkan, penurunan APK pada masa tenang seharusnya dilakukan tidak hanya oleh petugas, tetapi dilakukan juga oleh para peserta Pemilu.
Namun, dalam kenyataanya dari tahun ketahun pembersihan APK dikerjakan oleh petugas gabungan dari Bawaslu, Forkopimda, Satpol PP, Polri dan TNI.
”Kami secara bersamaan melakukan pembersihan APK yang seharusnya diturunkan oleh mereka yang melakukan pemasangan,” ungkap Teguh, saat konferensi pers, Senin (12/2).
BACA JUGA:Panwascam Cimahi Selatan Klaim Logistik Pemilu 2024 Sudah Siap Didistribusikan ke Kelurahan
Dia menjelaskan, saat ini ada kesepakatan pembagian tugas pembersihan APK. Di mana Bawaslu Kota Cijmahi beserta petiugas gabungan dari Satpol-PP, Linmas, TNI dan POLRI membersihkan di Jalan Alteri. ”Pembersihan dan penurunan APK kami lakukan kemarin (11/2) malam mulai Pukul 20.00 WIB,” jelasnya.