RADAR JABAR - Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto telah mengumumkan sebanyak 183 ASN atau sekitar 45,4 persen dari total 403 ASN yang dilaporkan telah terbukti melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024.
"Berdasarkan laporan yang diterima oleh KASN, terdapat 403 ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas. Sejumlah 183 ASN atau 45,4 persen di antaranya terbukti melakukan pelanggaran netralitas," ujar Tasdik dalam siaran yang disiarkan melalui akun YouTube resmi KASN RI, Jakarta, pada hari Selasa (6/2).
Selanjutnya, sebanyak 97 ASN atau 53 persen dari jumlah yang sama telah diberi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Pada Pilkada Serentak 2020, terdapat laporan mengenai 2.034 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas.
BACA JUGA:Mahfud MD Singgung Pelanggaran KPU RI Akibat Pencalonan Gibran
Dari jumlah tersebut, 1.597 ASN atau 78,5 persen di antaranya terbukti melakukan pelanggaran, dan 1.450 ASN atau 90,8 persen telah dikenai sanksi oleh PPK.
Tasdik menyatakan bahwa terdapat anomali data yang perlu diungkap lebih lanjut oleh penyelenggara pemilu. Ini dapat dilakukan dengan dukungan dari organisasi masyarakat sipil yang memperhatikan demokrasi dan khususnya Pemilu.
"Kasus-kasus pelanggaran yang fakta-faktanya semakin nekat secara sistemik, masif dan terstruktur, ternyata tidak berbanding lurus dengan laporan pelanggaran yang terjadi," ujarnya.
Selain itu, dia juga menyoroti fakta-fakta pelanggaran yang paling merusak dan nekat, yang berasal dari penggunaan sumber daya birokrasi, seperti rekayasa regulasi, mobilisasi SDM, alokasi dukungan anggaran, bantuan program, fasilitasi sarana/prasarana, dan bentuk dukungan lainnya untuk mendukung salah satu pasangan calon.
BACA JUGA:Bantah Terlibat TPPU, Raffi Ahmad Blak-blakan Soal Hasil Kekayaan yang Diperoleh
Hal ini tidak hanya menciptakan politisasi birokrasi, tetapi juga mendorong birokrasi untuk berpolitik lebih aktif. Dampaknya adalah penurunan etika ASN di tengah situasi politik yang tidak stabil.
ASN menjadi terjebak dalam dilema besar karena harus menghadapi tekanan untuk berpihak. Kondisi ini berpotensi menjadi masalah serius dan dapat mempengaruhi jalannya Pemilu yang adil, jujur, dan demokratis.
Dari berbagai fakta yang ada, hampir semua unsur dan simpul ASN dapat terlibat dalam pelanggaran netralitas, mulai dari tingkat puncak hingga bawah, termasuk PPK, Penjabat Kepala Daerah, Penyelenggara Pemilu, ASN, PPNPN di berbagai tingkat. Banyak pejabat negara dan pejabat aparatur perekonomian negara yang terlibat dalam tim pemenangan pasangan calon tertentu.
"Kondisi ini tentunya sangat mungkin memanfaatkan berbagai sumber daya birokrasi di lembaganya masing-masing," tambah Tasdik.*