Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbas) Panwascam tidak dapat melakukan tindakan saat menemkan indikasi pelanggaran namun, Panwascam hanya dapat menyelesaikan proses sengketa cepat yang bisa diselesaikan melalaui musyawarah.
”Contoh sengketa cepat yakni perselisihan antarpeserta pemilu seperti,tidak terima atas pemasangan APK spanduk atau stiker di wilayah,” jelasnya.
BACA JUGA:Terlalu Banyak Pengemis, Dinsos Kota Cimahi: Sangat Meresahkan Masyarakat
Sementera terkait bersamaannya pelaksanaan reses anggota DPRD Cimahi dan agar tidak terjadi pelanggaran kampanye, pihaknya kerap melakukan pencegahan dengan terus berkoordinasi dengan para dewan yang menajalni reses tersebut.
”Upaya kami selain meningkatkan pengawasan di seluruh wilayah Kecamatan Cimahi Selatan, kami juga selalu bersosialisasi dengan mereka (anggota dewan) terkait kegiatan apa saja yang bisa masuk dalam pelanggaran kampanye,” bebernya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga memetakan strategi pengawasan di beberapa pelaksanaan kampanye dan reses anggota DPRD Kota Cimahi.
”Pengawasan ini, kami juga melibatkan PTPS untuk melakukan pendampingan pengawasan bersama PKD di wilayah RW masing-masing agar pengawasan tahapan kampanye dan kegiatan reses tidak jadi sebuah pelanggaran,” ujarnya.