RADAR JABAR - Panwascam Cimahi Tengah mengambil langkah selanjutnya terkait temuan indikasi pelanggaran yang ditemukan selama tahapan kampanye oleh sebuah partai dengan mengirimkannya kepada Bawaslu Kota.
Ratih Sulastri, Ketua Panwascam Cimahi Tengah, menyatakan bahwa ada beberapa temuan yang diidentifikasi oleh Panwascam Cimahi Tengah, yaitu sekitar 3 temuan selama masa kampanye dan 1 di luar masa kampanye.
“Memang kegiatan sosialisasi Perda hanya ada pembagian bahan kampanye,” ucap Ratih. Dikutip dari laman Jabar Ekspres (25/012024)
Nefrial Nobelta Irfan, Kordiv P2HM, menambahkan bahwa selama periode kampanye, Panwascam dan PKD telah aktif melakukan pengawasan, menghasilkan 46 laporan survei antara tanggal 28 Desember hingga 24 Januari.
“Kampanye tatap muka dan beberapa metode kampanye metode tebus murah atau bazar,” ucap Nefrial
Beberapa pemberian dilakukan di luar konteks kampanye, seperti distribusi sembako tanpa menyebut istilah "tebus murah" atau kegiatan "bazar murah".
Nefrial menyatakan bahwa temuan selama kampanye mencakup 3 temuan yang terjadi dalam masa kampanye dan 1 di luar masa kampanye, terkait dengan kegiatan sosialisasi Perda.
BACA JUGA:Terlalu Banyak Pengemis, Dinsos Kota Cimahi: Sangat Meresahkan Masyarakat
Namun, dalam laporan tersebut disebutkan bahwa hanya ada pembagian bahan kampanye.
Adanya indikasi pelanggaran juga muncul pada salah satu calon legislatif (caleg), namun Nefrial menekankan bahwa pihaknya bersikap hati-hati dalam menyampaikannya karena kewenangan terkait bukan berasal dari Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).
“Kami tidak dapat memastikan apakah itu berada di Bawaslu kota, karena masih berada di wilayah kota. Kami belum mengetahui apakah telah diserahkan ke Sentra Gakumdu, namun kami hanya mencatat Laporan Hasil Pengawasan (LHP),” lanjut Nefrial.
Pemasangan APK di area militer juga terjadi, namun sudah dilakukan koordinasi dengan Bawaslu Kota.
Jika terbukti sebagai pelanggaran, tindakan langsung akan diambil untuk menertibkannya.