RADAR JABAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok di Jawa Barat telah menerapkan regulasi terkini berkaitan dengan administrasi pajak dan retribusi lokal untuk meningkatkan daya saing.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, di Depok pada hari Sabtu menyatakan bahwa langkah pertama yang kami ambil adalah melakukan sosialisasi guna mengedukasi para wajib pajak (WP) di Kota Depok tentang regulasi baru dalam pengelolaan pajak lokal.
Wahid memaparkan bahwa saat ini berlaku Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan derivatif dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
BACA JUGA: KPP Majalaya Berhasil Melampaui Target Penerimaan Pajak di 2023, Capaian di Angka Rp669,2 M
Untuk aspek teknis pelaksanaannya, ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 yang berkaitan dengan Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wahid menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk menginformasikan tentang perubahan mekanisme dan penyesuaian tarif pajak, yang bertujuan untuk memperkuat pendapatan pajak di tingkat lokal.
Sebagai contoh, ia menunjukkan penurunan tarif Pajak Parkir dari 30 persen menjadi 10 persen, sementara parkir valet sekarang termasuk dalam objek pajak.
Selanjutnya, ada modifikasi dalam mekanisme pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
Wahid menyebutkan bahwa peserta sosialisasi meliputi berbagai WP, termasuk Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup Penyerahan Makanan dan Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan, yang sebelumnya dikenal sebagai Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dan Parkir.
Wahid berharap bahwa melalui sosialisasi ini, WP akan mengerti bahwa kebijakan baru yang diimplementasikan bertujuan untuk memberikan panduan dan kerangka hukum dalam proses pemungutan pajak.