BACA JUGA:Bantuan Sosial DWP Cimahi untuk Penggali Makam dan Petugas Lingkungan Pasca Ulang Tahun ke-24
Dalam sosialisasi pemilu tersebut, KPU Jabar memberikan pengetahuan dan edukasi bagi para pemilih disabilitas yang dimana mereka memiliki hak pilih yang sama dengan masyarakat lainnya. Menurutnya, warga disabilitas berhak memiliki hak politik untuk dipilih atau pun memilih.
"Mereka juga punya hak dipilih. Mereka, punya hak politik apakah itu mau di calonkan atau menjadi pemilih," bebernya.
Saat disinggung terkait fasilitas pemilu untuk warga disabilitas, Hedi menjawab pihaknya banyak sekali menerima masukan dari warga disabilitas tersebut. Hal ini akan menjadi evaluasi bagi KPU Jabar untuk kedepannya agar tidak terjadi kendala bagi disabilitas yang akan memberikan hak suaranya
"Hari ini banyak masukan dari kaum disabilitas, mereka mengeluhkan tentang akses ke TPS yang sering kali jadi kendala buat mereka. Kadang-kadang ke TPS ini kurang memperhatikan mereka," kata Hedu.
BACA JUGA:KPU Cimahi Ajukan Rp44 Miliar untuk Pilkada 2024, Ini Sumber Dananya
Masukan lainnya pun seperti pemindahan surat pindah memilih. Mereka menginginkan mekanisme pemindahan dilakukan secara online agar memudahkan mobilitas mereka.
"Mereka mengusulkan agar dapat dibuat secara daring, karena mereka itu kesulitan kalau harus melakukan mobilitas. Itu masukan yang sangat berharga dari kami dalam sosialisasi," jelasnya.