RADAR JABAR - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terbaru akhirnya telah resmi disahkan setelah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2023.
Dalam revisi UU ITE ini, diperkenalkan sejumlah peraturan baru, di antaranya fokus pada kebijakan terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Ketentuan ini mencakup kewajiban bagi perusahaan-perusahaan pemilik media sosial, seperti Google, Meta, dan X, untuk patuh terhadap regulasi yang diterapkan oleh pemerintah.
Jika tidak patuh terhadap aturan baru ini dapat mengakibatkan penutupan akses bagi layanan Google dan perusahaan sejenisnya.
Hal ini sesuai dengan Pasal 40 ayat (3) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaksanakan perintah sebagai dimaksud pada ayat (2).
Ada beberapa tahapan sanksi yang akan dikenakan terhadap PSE (Google Cs) jika melanggar.
Sanksi yang dapat diberlakukan pertama kali mencakup tindakan administratif, teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, penutupan akun dan pemutusan akses.
Dalam konteks Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terbaru, disebutkan bahwa penyidik memiliki wewenang untuk menutup akun media sosial dengan cara memberikan perintah kepada penyelenggara sistem elektronik, seperti Google dan perusahaan sejenisnya.
Kewenangan ini diberikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai dengan ketentuan Pasal 43 huruf (i), yang memungkinkan PPNS untuk memerintahkan penyelenggara sistem elektronik melakukan pemutusan akses sementara terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik, dan/atau aset digital.